Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan memulai proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari sektor penyuluh pertanian pada 8 Februari 2019.
Dengan demikian, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, penyuluh pertanian yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer tak perlu risau atau merasa tak mendapat perhatian pemerintah.
Sebagaimana siaran pers Kementerian PANRB yang diterima Bisnis pada Minggu (3/2/2019), dijelaskan bahwa perekrutan tenaga honorer penyuluh pertanian akan dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan tenaga honorer dari bidang pendidikan, dan bidang kesehatan.
Pada tahap awal penerimaan PPPK diarahkan untuk menyerap tenaga honorer pada tiga bidang tersebut. Tiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak diperlukan pemerintah.
“Jadi, tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khawatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidang masing-masing. Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang perlu banyak tenaga pada sektor tersebut,” ujar Syafruddin.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo bertemu Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TPHL-TBPP) di GOR Jatidiri, Semarang, Minggu (3/2/2019). Pada kesempatan itu, para tenaga honorer penyuluh pertanian mempertanyakan status pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Baca Juga
Pada kesempatan itu, Presiden berharap posisi penerimaan pegawai dapat diisi tenaga honorer penyuluh pertanian yang sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun dengan pertimbangan mengangkat tenaga penyuluh pertanian yang sudah berpengalaman jauh lebih baik.
Jokowi berjanji pada Senin (4/2/2019) akan memanggil Menteri PANRB untuk membahas masalah penyuluh pertanian. Kepala Negara berjanji masalah tenaga honorer tenaga penyuluh pertanian sudah terjawab pada 9 Februari 2019.
Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS.