Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maskapai Penerbangan Klaim Sudah Beri Tarif Promo

Masing-masing maskapai rata-rata memberikan harga promosi untuk tiket pesawat dengan alokasi hingga 30% dari total kapasitasnya. Persentase tersebut telah menyesuaikan kemampuan dari masing-masing maskapai.
Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) yang juga Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Danadiputra (kedua kiri), Sekjen Tengku Burhanuddin (kiri), Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah (kedua kanan) dan Dirut Lion Air Rudy Lumingkewas (kanan) memberi keterangan pers terkait penerapan tarif batas atas dan tarif bawah pada maskapai penerbangan di Jakarta, Minggu (13/1/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) yang juga Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Danadiputra (kedua kiri), Sekjen Tengku Burhanuddin (kiri), Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah (kedua kanan) dan Dirut Lion Air Rudy Lumingkewas (kanan) memberi keterangan pers terkait penerapan tarif batas atas dan tarif bawah pada maskapai penerbangan di Jakarta, Minggu (13/1/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA-- Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) mengaku telah memberikan tarif promo pada masyarakat usai masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2019 berakhir.

Ketua Umum INACA IGN Askhara Danadiputra mengatakan masing-masing maskapai rata-rata memberikan harga tiket promosi dengan alokasi hingga 30% dari total kapasitasnya. Persentase tersebut telah menyesuaikan kemampuan dari masing-masing maskapai.

"Kami tetap memberikan promo-promo. Namun, untuk waktu dan hari yang favorit harga [tiket] memang di atas saat promo," kata pria yang akrab disapa Ari Askhara, Jumat (1/2/2019).

Dia menambahkan pada saat-saat tertentu harga tiket penerbangan memang dikembalikan sesuai dengan mekanisme pasar. Saat permintaan masyarakat terhadap suatu rute meningkat, maka harga juga akan mengikuti.

Kendati demikian, pihaknya memastikan harga tiket yang dijual tidak akan melebihi dari tarif batas atas sesuai regulasi. Kementerian Perhubungan mengatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan imbauan bagi maskapai untuk menurunkan harga tiket terus dilakukan. Sepanjang pengamatannya, tidak ada maskapai yang mematok harga tiketnya terlalu tinggi.

"Selama ini [maskapai] tidak ada yang melebihi tarif batas atas. Semua sudah sesuai regulasi," kata Polana.

Pihaknya menuturkan harga tiket memang sudah menurun seiring dengan permintaan masyarakat yang mulai mereda pasca masa angkutan Nataru. Saat ini, juga sudah masuk dalam kategori low season.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper