Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menunda pemberlakuan bagasi tercatat berbayar Citilink Indonesia yang sebelumnya akan dilakukan mulai 8 Februari 2019.
Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti menindaklanjuti masukkan Komisi V DPR pada 29 Januari 2019, yang mendesak penundaan penerapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan kategori layanan minimum.
"Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari Permenhub No. 14/2016 sampai Permenhub No. 185/2015," kata Polana, Kamis (31/1/2019).
Dia mengaku telah melakukan konsolidasi dengan pihak Citilink terkait dengan pemberlakuan bagasi berbayar. Berdasarkan konsolidasi tersebut, maskapai anak usaha Garuda Indonesia Group tersebut menyetujui penundaan penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan.
Regulasi yang dikaji ulang adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. 185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri. Selain itu Peraturan Menteri Perhubungan No. 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Pengkajian ulang dilakukan oleh Ditjen Hubud agar terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat serta menjaga kelangsungan maskapai penerbangan.
Citilink Indonesia akan segera memberlakukan kebijakan baru terkait dengan penambahan biaya bagasi pada setiap penerbangan domestik mulai 8 Februari 2019.
Keputusan ini diambil agar maskapai bisa tetap memberikan kualitas layanan prima kepada pelanggan ditengah ketatnya persaingan di industri transportasi udara.