Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepeda Motor Boleh Masuk Tol, tetapi ...

Wacana pemberian akses jalan tol bagi pengendara sepeda muncul dari usulan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo.
Jalan to Suramadu gratis bagi pengendara sepeda motor/Antara
Jalan to Suramadu gratis bagi pengendara sepeda motor/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memberi akses bagi pengguna sepeda motor melintasi jalan bebas hambatan. Namun, akses hanya diberikan untuk jarak pendek guna mengindari risiko kecelakaan.

Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan akses bagi pengendara sepeda motor memiliki landasan hukum, yaitu PP No. 44/2009 tentang Jalan Tol.

Beleid ini antara lain diterapkan di jalan tol Bali Mandara dan Jembatan Suramadu. Pemberian akses jalan tol untuk pengguna sepeda motor bisa diterapkan di ruas-ruas tol lainnya.

Dia memberi contoh pengguna sepeda motor dari Bandung menuju Kertajati bisa melintas di jalan tol Cileunyi—Sumedang—Dawuan (Cisumdawu-.

"Itu bisa difasilitasi. Aturan kan tidak diskriminatif, tidak spesial tol yang mana. Masalahnya hanya, berapa lama orang bisa aman mengendarai motor," ujarnya, Selasa (29/1/2019).

Wacana pemberian akses jalan tol bagi pengendara sepeda muncul dari usulan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo. Menurutnya, pengendara sepeda motor mempunyai hak yang sama dengan pengemudi mobil.

Basuki menuturkan, pemberian akses jalan tol untuk pengendara sepeda motor perlu dibahas bersama-sama oleh para pemangku kepentingan, mulai dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), badan usaha jalan tol (BUJT), dan Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto mengatakan bahwa akses jalan tol untuk pengendara sepeda motor saat ini hanya diberikan di ruas-ruas pendek.

Pemberian akses untuk jarak jauh, tuturnya, sangat berisiko pada keselamatan pengendara.

"Ini bukan sekadar boleh atau tidak boleh, tetapi risiko, harga sebuah nyawa tidak bisa dihitung dong," tegasnya.

Ruas tol Bali Mandara yang menyediakan fasilitas bagi pengendara sepeda motor memiliki panjang 10 kilometer. Sepeda motor dimasukkan ke dalam golongan kendaraan IV dengan tarif Rp4.500.

Sementara itu, Jembatan Suramadu yang beroperasi sejak 2009 juga tergolong pendek karena hanya memiliki panjang 5,48 kilometer.

Semula, Jembatan Suramadu merupakan jembatan tol yang dikenakan tarif. Sejak Oktober 2018, status jembatan ini diubah menjadi jembatan bukan tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper