Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebut bahwa implementasi PMK.210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang kebijakan perpajakan bagi e-commerce memudahkan bagi pelaku usaha.
Dalam ketentuan tersebut terdapat kewajiban bagi penyedia platform marketplace untuk menggunakan skema delivery duty paid (DDP). DDP sendiri kerap diartikan sebagai penyerahan dilakukan di negara yang melakukan impor, tetapi bea masuk sudah dibayar dan diselesaikan, dengan begitu penjual wajib memikul semua biaya dan risiko sampai dengan barang tiba di negara tujuan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan bahwa sebenarnya dengan skema DDP, pemerintah mendapat banyak keuntungan karena setiap kali melakukan transaksi dengan skema itu, pemerintah mendapatkan kepastian dari aspek perpajakannya.
Salah satunya mengenai bea masuk misalnya, barang yang dibeli sudah mencakup dengan pembayaran bea masuk.
"Jadi dengan skema ini sebenarnya semuanya diuntungkan. Dan pelaku usaha juga sama," kata Heru saat ditemui di gedung DPR, pekan lalu.
Adapun jika merujuk ketentuan tersebut, skema DDP diwajibkan kepada penyedia platform e-commerce. Jika mereka tidak menggunakan skema tersebut, Kepala Kantor Kepabeanan bisa mencabut persetujuan pendaftaran penyedia platform marketplace.
Ketentuan baru mengenai perlakuan perpajakan bagi e-commerce tak hanya mengatur mengenai mekanisme pemajakannya, tetapi juga terkait dengan kewajiban para pelaku usaha dalam aspek kepabenanan.