Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Relevankah Sistem Outsourcing di Tanah Air?

“Zaman susah, pekerjaan apapun akan saya ambil, meski harus bayar. Demi bisa makan,” demikian kata Agus Triyoga—seorang pengojek online —kepada Bisnis.com, belum lama ini.
Demo pekerja alih daya alias outsourcing./Ilustrasi
Demo pekerja alih daya alias outsourcing./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — “Zaman susah, pekerjaan apapun akan saya ambil, meski harus bayar. Demi bisa makan,” demikian kata Agus Triyoga—seorang pengojek online —kepada Bisnis.com, belum lama ini.

Sore itu, di tengah cuaca mendung dan sambil mengendarai sepeda motornya, Agus menceritakan awal perjalanannya menjadi pengojek online.

Sebelum memutuskan bekerja sebagai tukang ojek berbasis aplikasi daring, dia mendaftarkan diri ke sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja, berbekal informasi dari sebuah situs jejaring. Dia bercerita, di sebuah ruko yang berlokasi di kawasan timur Jakarta, dia dipanggil untuk proses rekrutmen lantas diminta mengisi sejumlah berkas.

Agus lalu ‘ditodong’ untuk membayarkan sejumlah uang agar bisa diterima di bidang pekerjaan yang diinginkan. Kemudian, dia diminta menunggu selama tiga pekan untuk mendapatkan kabar dan hasil dari rekrutmen tersebut.

Impiannya untuk bekerja di perusahaan bona fide saat itu tak kunjung datang, dan bisa dibilang pupus. Lebih dari sebulan, dia tak dihubungi.

Setiap kali menelepon maupun mendatangi kantor perusahaan penyalur tenaga kerja itu, dia hanya mendapat imbauan untuk sabar menunggu.

Terdesak oleh kebutuhan hidup setiap harinya, Agus pun tak lagi berharap pada pekerjaan itu. Pada akhirnya, dia pun memutuskan untuk menjadi pengojek online. Namun, dari pengalamannya itu, Agus belajar bahwa ternyata banyak perusahaan outsourcing bodong yang mengimingi-imingi gaji tinggi di perusahaan ternama.

Refleksi dari kisah Agus ini perlu menjadi perhatian pemerintah karena selama ini belum ada ketegasan untuk menindak tegas dan menertibkan perusahaan penyalur tenaga kerja outsource, khususnya yang melakukan penipuan terhadap pelamar kerja.

Sekertaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia menuturkan, kasus penipuan outsourcing kerap terjadi karena calon pekerja tak memiliki akses pengetahuan tentang calon tempat kerjanya, seperti siapa user dan pekerjaan apa yang akan dilakoninya.

“Informasi semuanya hanya dimiliki perusahaan outsourcing. Ini yang tak boleh,” tegasnya.

Selain itu, banyak perusahaam outsourcing yang tidak membuat perjanjian kontrak atau menginformasikan secara pasti tentang jenis pekerjaan yang ditawarkan, sehingga pekerja dipaksa mau disuruh bekerja apa saja. Lebih parah lagi, banyak perusahaan outsourcing yang tak berizin sehingga susah dipantau pemerintah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal berpendapat, sistem outsourcing hanya bisa diterapkan jika suatu negara sudah sangat mandiri secara finansial dan sanggup menjamin kesejahteraan seluruh warganya.

“Kalau di negara-nega maju, pengangguran saja bisa bertahan hidup karena ada tunjangan. Maka, melakukan pekerjaan serba tak tentu menjadi bukan masalah. Kalaupun tiba-tiba dipecat, mereka tetap bisa hidup. Namun, Indonesia belum bisa seperti itu.”

Selain itu, sebutnya, karyawan outsource sering dirugikan karena tidak adanya peraturan yang jelas mengenai standar gaji yang seharusnya diterima, kenaikan jabatan, dan kompensasi yang mungkin didapatkan jika statusnya berubah menjadi karyawan tetap.

Perusahaan pemberi kerja biasanya hanya mengadakan hubungan dengan perusahaan alih daya, tetapi perusahaan penyedia jasa tersebut gagal menetapkan hak karyawan secara adil. “Masih banyak [pekerja outsource] yang bekerja dalam jangka panjang tanpa mendapatkan upah lembur atau tunjangan apapun.”

Di lain pihak, pakar ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menjelaskan, outsourcing merupakan bagian dari sistem ekonomi dan merupakan sistem pembagian kerja di dunia bisnis. Jadi, tak mungkin dihilangkan.

Ke depan, dalam era Revolusi Industri 4.0, akan semakin banyak perusahaan yang memiliki inovasi baru di bidang tertentu dan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga perusahaan lain akan memilih melakukan outsourcing kepada perusahaan tersebut.

Lain halnya dengan pengamat ketenagakerjaan Surya Tjandra, yang menilai outsourcing tak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Masih banyak masalah yang terjadi pada para buruh outsource, seperti kesejahteraan yang buruk dan kurangnya pengawasan kepada para perusahaan penyedia jasa outsourcing. “Sistem outsourcing ini dihapuskan saja, karena [pekerja] di bayar di bawah upah semestinya.”

Dari sisi pelaku usaha, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Harijanto mengatakan, perusahaan outsourcing sebenarnya berperan memperluas kesempatan kerja. Terlebih, setiap tahunnya, jumlah angkatan kerja terus bertambah. “Namun, memang masih banyak praktik yang bermasalah dan perlu dibenahi.”

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan  Haiyani Rumondang tak memungkiri masih ada penipuan lowongan pekerjaan berkedok outsource. 

Menurutnya, para calon pekerja harus pintar memilih infomasi pekerjaan yang benar atau tidak. “Kalau diminta untuk membayar dulu, jangan mau. Itu sudah pasti ada yang enggak beres,” ujarnya.

Kendati demikian, dia mengaku pemerintah hingga saat ini masih kesulitan mengawasi seluruh perusahaan outsourcing di Tanah Air karena masih terbatasnya jumlah pengawas.

Lantas, masih relevan kah penggunaan tenaga kerja outsource saat ini?


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper