Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa marketplace tidak akan menjadi wajib pungut atau wapu atas penjualan barang milik pedagang atau penyedia jasa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan bahwa skema perpajakan yang diterapkan kepada e-commerce tak ada yang berubah, para pedagang tetap melaporkan kewajiban perpajakannya sesuai dengan mekanisme self assessment.
"Saya pastikan tidak, karena di PMK 210/2018, pedagang atau penyedia jasa melaksanakan kewajiban perpajakan secara self assessment [hitung, bayar, lapor sendiri],"kata Yoga kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Yoga menuturkan, secara spesifik dalam PMK itu memang ada kalimat yang menyatakan bahwa marketplace sebagai PKP dan melakukan pemungutan, pembayaran, dan pelaporan PPN. Namun, menurutnya, ketentuan itu diterapkan bagi marketplace untuk memungut PPN atas penjualan barang sendiri atau milik marketplace bukan barang milik pelapak.
Selain itu, marketplace juga memungut PPN atas jasa penyediaan wadah marketplace kepada pelapak (kalau memang ada yang harus dibayar oleh pelapak). Dengan mekanisme tersebut, menurutnya, ketentuan pajak e-commerce ini tetap memberikan kemudahan bagi semua pihak.
"Disisi lain, sebagai PKP, platform marketplace justru terbantu karena dapat mengkreditkan pajak masukan yang sudah dikeluarkan dalam investasi dan operasionalnya, contoh PM [pajak masukan] atas pembelian komputer, sistem maupun aplikasi," jelasnya.