Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Pastikan Marketplace Tak Jadi Wajib Pungut

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa marketplace tidak akan menjadi wajib pungut atau wapu atas penjualan barang milik pedagang atau penyedia jasa.
Belanja online/Ilustrasi
Belanja online/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa marketplace tidak akan menjadi wajib pungut atau wapu atas penjualan barang milik pedagang atau penyedia jasa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan bahwa skema perpajakan yang diterapkan kepada e-commerce tak ada yang berubah, para pedagang tetap melaporkan kewajiban perpajakannya sesuai dengan mekanisme self assessment.

"Saya pastikan tidak, karena di PMK 210/2018, pedagang atau penyedia jasa melaksanakan kewajiban perpajakan secara self assessment [hitung, bayar, lapor sendiri],"kata Yoga kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Yoga menuturkan, secara spesifik dalam PMK itu memang ada kalimat yang menyatakan bahwa marketplace sebagai PKP dan melakukan pemungutan, pembayaran, dan pelaporan PPN. Namun, menurutnya, ketentuan itu diterapkan bagi marketplace untuk memungut PPN atas penjualan barang sendiri atau milik marketplace bukan barang milik pelapak.

Selain itu, marketplace juga memungut PPN atas jasa penyediaan wadah marketplace kepada pelapak (kalau memang ada yang harus dibayar oleh pelapak). Dengan mekanisme tersebut, menurutnya, ketentuan pajak e-commerce ini tetap memberikan kemudahan bagi semua pihak.

"Disisi lain, sebagai PKP, platform marketplace justru terbantu karena dapat mengkreditkan pajak masukan yang sudah dikeluarkan dalam investasi dan operasionalnya, contoh PM [pajak masukan] atas pembelian komputer, sistem maupun aplikasi," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper