Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Minta Pemerintah Tak Tebang Pilih soal Perlakuan Pajak terhadap E-Commerce

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk tidak tebang pilih terkait perlakuan perpajakan bagi para pelaku usaha terutama baik yang bergerak di sektor konvensional maupun e-commerce.
Belanja online/Ilustrasi
Belanja online/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk tidak tebang pilih terkait perlakuan perpajakan bagi para pelaku usaha terutama baik yang bergerak di sektor konvensional maupun e-commerce

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama mengungkapkan PMK 210/2018 tentang pajak e-commerce tujuan awalnya memang untuk menciptakan kesetaraan antara pengusaha offline maupun online dalam hal ini termsasuk pegiat media sosial.
"[Tetapi] muncul pendapat bahwa e-commerce jangan dulu dipajaki itu tidak fair," kata Siddhi kepada Bisnis.com, Kamis (17/1/2019).
Dia menyinggung, UU PPh dan PPN sebenarnya sudah mengatur secara jelas bahwa siapapun yang berusaha mendapat penghasilan sudah seharusnya membayar PPh dan PPN. Apalagi, pemerintah juga sudah memberikan insentif perpajakan khusus UMKM dan mekanismenya juga telah disederhanakan, membayar 0,5% dari omzet. Bila omset belum mencapai Rp4,8 miliar per tahun pun tidak tergolong PKP, jadi tidak perlu mengenakan PPN.
"Intinya ada level playing field, semua yang berusaha ya wajib membayar pajak. Tapi jangan terkesan ada sektor yang tidak mau dipajaki. Ini tidak level playing fields," jelasnya.
Pernyataan kalangan pengusaha ini merupakan respons atas pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan bahwa para pedagang atau merchant tidak harus menyampaikan NPWP atau NIK ke penyedia platform marketplace.
 
Meskipun dalam beleid itu secara terang benderang disebutkan bahwa pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace
Bagi pedagang atau penyedia jasa belum memiliki NPWP, mereka dapat mendaftarakan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi 
registrasi NPWP yang disediakan oleh Ditjen Pajak atau yang disediakan oleh penyedia platform marketplace atau pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper