Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Wajibkan Pedagang E-Commerce Ber-NPWP, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah pemerintah yang tidak mewajibkan para pedagang atau merchant untuk mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bertentangan dengan langkah pemerintah untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku e-commerce dengan konvensional.
Belanja online/Ilustrasi
Belanja online/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah pemerintah yang tidak mewajibkan para pedagang atau merchant untuk mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bertentangan dengan langkah pemerintah untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku e-commerce dengan konvensional.

Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Robert Pakpahan berdalih keputusan itu diambil karena, pengusaha rintisan belum sepenuhnya memiliki NPWP karena penghasilannya belum mencapai baseline penghasilan tidak kena pajak atau PTKP maupun pengusaha kena pajak (PKP).
"Kalau yang penghasilannya nol, ya tidak wajib NPWP lah," kata Robert di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Robert mengatakan bahwa, pihaknya akan segera menyusun Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak dalam waktu dekat ini. Isi perdirjen tersebut diantaranya akan mengatur mengenai waktu pelaporan NIK yang dilakukan oleh para pelaku usaha rintisan atau e-commerce.
"Karena dalam PMK itu, kalau enggak NPWP ya NIK," imbuhnya.
Robert tak menjawab secara detail saat ditanya mengenai proses pengawasan kepatuhan para pelaku rintisan. Dia hanya mengatakan bahwa kebijakan ini ditempuh untuk mewujudkan keadilan supaya ekosistem berusaha sehat.
Poin soal kewajiban memberitahukan NPWP disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 6 dan 7 PMK No.210/2018. Bagian itu menjelaskan bahwa pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace
Namun demikian, dalam hal pedagang atau penyedia jasa belum memiliki NPWP, mereka dapat mendaftarakan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi  registrasi NPWP yang disediakan oleh Ditjen Pajak atau yang disediakan oleh penyedia platform marketplace atau pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper