Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Penyelundupan, 2 Kementerian Awasi Lalu Lintas Barang di Batam

Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bekerja sama mengawasi lalu lintas barang dan sarana pengangkut laut serta pertukaran data terkait surat persetujuan berlayar dan surat tanda kebangsaan kapal Indonesia.
Suasana pembuatan kapal di galangan kapal Batam, Senin (5/2/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Suasana pembuatan kapal di galangan kapal Batam, Senin (5/2/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Bisnis.com, JAKARTA -- Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bekerja sama mengawasi lalu lintas barang dan sarana pengangkut laut serta pertukaran data terkait dengan surat persetujuan berlayar dan surat tanda kebangsaan kapal Indonesia.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara dua unit eselon I itu di Pelabuhan Batu Ampar Batam bersamaan dengan peluncuran program penertiban nasional Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Sumatra, Selasa (15/1/2019).
“Nota kesepahaman ini merupakan landasan bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan kerja sama pengawasan sehingga pelaksanaannya efektif dan efisien,” kata Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Agus H. Purnomo dalam siaran pers, Selasa (15/1/2019).
MoU, lanjut dia. juga merupakan dasar pelaksanaan pertukaran data; peningkatan validitas data terkait pengawasan lalu lintas barang dan sarana pengangkut laut di kawasan pabean Indonesia, SPB, surat tanda kebangsaan kapal Indonesia yang berasal dari kapal berkebangsaan asing; pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan; serta peningkatan koordinasi dan sinergi di antara kedua pihak.
Singkatnya, MoU merupakan bentuk komitmen pemerintah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal, khususnya di Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatra.
Agus berharap pelaksanaan MoU berdampak pada peningkatan keamanan dan ketertiban serta pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga kerahasiaan data dan informasi masing-masing institusi, serta tidak memberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah pihak, kecuali untuk pelaksanaan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper