Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POTENSI DENDA DISTRIBUSI BIODIESEL (B20), Badan Usaha Ajukan Sanggahan

Sejumlah badan usaha telah menyampaikan sanggahan tertulis kepada kementerian ESDM terkait implementasi mandatori program B20.
Ilustrasi biodiesel/Reuters
Ilustrasi biodiesel/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah badan usaha telah menyampaikan sanggahan tertulis kepada Kementerian ESDM terkait dengan implementasi mandatory program B20.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengungkapkan masih menyelesaikan evaluasi terkait sanggahan-sangahan tersebut dan akan menghitung kembali jumlah badan usaha yang akan dikenai sanksi apabila tidak menerapkan kebijakan itu.

“Ada banyak yang menyanggah, tapi belum selesai verifikasi karena semuanya baru aja masuk. Jadi kan harus dievaluasi dulu,” katanya, Rabu (9/1/2018).

Senada, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pemerintah telah menerapkan sanksi yang diberlakukan bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentian pencampuran.

“Angkanya ada di Dirjen Migas. Memang ada sanggahan, misalkan dari Pertamina masalah pengiriman dari Kalimantan. Terpaksa B0 karena pasokan,” ungkapnya.

Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telahmelayangkan surat mengenai sanksi denda kepada badan usaha yang disinyalir tidak melaksanakan mandatori biodiesel 20% (B20) sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto mengatakan, mengungkapkan terdapat 11 perusahaan yang berpotensi dikenai sanksi denda. Jumlah tersebut terdiri atas dua badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM) dan sisanya merupakan badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN).

Pihaknya memberikan waktu kepada badan usaha untuk merespon dan melakukan banding dalam waktu sepekan setelah surat diterbitkan. Bila badan usaha mengajukan klarifikasi dan mampu membuktikan pihaknya tidak bersalah, pengenaan denda bisa dicabut.

Sebelumnya, Djoko mengungkapkan bahwa salah satu BU BBM yang terkena denda adalah PT Pertamina (Persero). Namun, Djoko enggan mengungkapkan nama BU BBM lainnya yang berpotensi terkena denda karena alasannya masih dalam proses verifikasi. Dia hanya menyebutkan BU BBM tersebut merupakan badan usaha asing.

Adapun terkait nilai akumulasi denda B20 seluruhnya, Djoko menyebutkan dapat mencapai sekitar Rp360 miliar. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018, badan usaha BBM yang tidak memenuhi ketentuan, yakni tidak melakukan pencampuran, akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp6.000 per liter volume biodiesel yang wajib dicampur dengan volume Solar pada bulan berjalan dan berupa pencabutan izin usaha.

Sanksi serupa juga berlaku untuk badan usaha BBN, yakni bagi BU BBN yang tidak menyalurkan sesuai dengan alokasi volume biodiesel serta waktu dan spesifikasi biodiesel yang disepakati dalam kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper