Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan kebijakan keringanan bagi para debitur terdampak bencana Tsunami Selat Sunda beberapa waktu lalu.
Kebijakan pemberian perlakuan khusus tersebut sebelumnya telah diterapkan terhadap kredit dan pembiayaan syariah perbankan, debitur, atau proyek yang berada di lokasi bencana alam gempa di Palu , Provinsi Sulawesi Tengah.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin menjelaskan, terdapat lima wilayah dalam dua provinsi yang terdampak bencana Tsunami Selat Sunda, yaitu Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang di Provinsi Banten, serta Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tenggamus, dan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung. Data OJK menyebutkan, total piutang pembiayaan di lima wilayah yang terdampak bencana tsunami tersebut adalah sebesar Rp2,97 triliun.
“OJK tengah mencoba membuat aturan, kemungkinan ada relaksasi. Kalau di perusahaan pembiayaan tempat kami, biasanya relaksasi tiga bulan hingga 24 bulan terkait angsuran, jangan denda dulu,” ujarnya dalam Pra Rakor Strategi Pemulihan Sektor Pariwisata Pasca Tsunami Selat Sunda, Rabu (9/1/2018).
Dia menyatakan, OJK telah beroordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) terkait hal tersebut. Berdasarkan data APPI per 28 Desember 2018, terdapat perusahaan pembiayaan yang terkena dampak bencana tsunami dengan jumlah debitur terdampak sebanyak 15.222 debitur dengan potensi kerugian sebesar Rp707,86 miliar atau sebesar 23,81% dari total piutang pembiayaan di wilayah Kabupaten Serang, Pandeglang, Lampung Selatan, Tenggamus dan Pesawaran.
Dengan mempertimbangkan potensi kerugian tersebut, pihaknya memperkirakan akan terjadi peningkatan Non Performing Loan (NPF) gross di kedua wilayah tersebut masing-masing sebesar 2,05% untuk Banten dan 3,05% untuk Lampung, dan berdampak pada peningkatan NPF gross secara nasional industri pembiayaan sebesar 0,19%.