Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Standardisasi Kain Ihram Digodok Pemerintah

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) susun standardisasi halal kain ihram bersama Kementerian Agama (Kemenag). Standardisasi disusun untuk mendorong peningkatan nilai tambah produksi dan menjamin kehalalan kain untuk ibadah umat Islam tersebut.
Jemaah haji menunaikan salat fardhu di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi/Reuters-Amr Abdallah Dalsh
Jemaah haji menunaikan salat fardhu di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi/Reuters-Amr Abdallah Dalsh

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) susun standardisasi halal kain ihram bersama Kementerian Agama (Kemenag). Standardisasi disusun untuk mendorong peningkatan nilai tambah produksi dan menjamin kehalalan kain untuk ibadah umat Islam tersebut.

Hal tersebut disampaikan Direktur Direktur Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki, dan Aneka Kemenperin, Muhdori, kepada Bisnis, Senin (7/1). Muhdori menjelaskan standardisasi tersebut disusun sejak tahun lalu seiring dengan tingginya permintaan kain tersebut.

Rancangan standardisasi kain ihram telah dikonsensuskan oleh Komite Teknis 59-02 TPT bersama dengan industri kain ihram, Kemenag, dan pakar tekstil.

Adapun, persyaratan mutu yang dicantumkan pada standardisasi tersebut telah disesuaikan dengan spesifikasi teknis yang ditentukan Kemenag.

Saat ini, rancangan standardisasi tersebut akan memasuki tahap e-balloting oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Apabila disetujui, rancangan itu akan ditetapkan menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berdasarkan data Kemenperin, permintaan kain yang digunakan saat ibadah haji dan umrah tersebut mencapai 10 juta meter per tahun. Adapun, kebutuhan tersebut mayoritas diimpor atau sebesar 70%, sedangkan sisanya dipasok dari dalam negeri.

Impor kain ihram terbesar saat ini berasal dari China, lalu Vietnam, Kamboja, Bangladesh, dan Turki. Muhdori menilai standardisasi penting mengingat kain tersebut digunakan untuk ibadah, tetapi di satu sisi sulit untuk mengontrol standar halal produk impor.

Menurutnya, kain yang diproduksi di dalam negeri akan lebih mudah untuk dipantau proses produksinya agar sesuai standar halal. Oleh karena itu, standardisasi tersebut menekankan pada peningkatan nilai tambah melalui produksi di dalam negeri.

“Dengan standar halal ini kualitas mutu seperti jenis kain, kekuatan dan ketahanan kain, serta jaminan kehalalan proses dan bahan baku dapat dilihat,” ujar Muhdori.

Standardisasi tersebut, lanjutnya, juga penting dimiliki, mengingat Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbanyak di dunia merupakan pasar yang besar.

Berdasarkan catatan Kementerian Agama, sekitar 85% penduduk Indonesia beragama Islam dan 221.000 jiwa di antaranya menunaikan ibadah haji setiap tahun.

Selain itu, pengembangan produksi kain ihram di dalam negeri dapat meningkatkan kinerja industri tekstil secara umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Maftuh Ihsan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper