Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Berharap Upah Sektoral Tak Naik Tinggi

Para pengusaha menyatakan kesiapannya untuk pelaksanaan upah minimum provinsi pada tahun ini meski kondisi ekonomi masih belum menentu.

Bisnis.com, JAKARTA - Para pengusaha menyatakan kesiapannya untuk pelaksanaan upah minimum provinsi pada tahun ini meski kondisi ekonomi masih belum menentu.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menyatakan pelaku usaha tekstil siap untuk menerapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang naik sebesar 8,03% dan kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang naik sebesar 8% dari tahun lalu.

"Kami siap untuk menerapkan upah baik UMP dan UMSK. UMSK tekstil di tahun 2018 naik 5% dari tahun 2017. Memang lebih tinggi dan tak masalah kendati kenaikannya lebih besar dari tahun lalu," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (1/1/2018).

Kenaikan UMSK di tahun ini terjadi karena investasi sektor tekstil di Jawa Tengah meningkat sejak 2015, sehingga hasil investasi itu baru dirasakan pada tahun lalu. "Mudah-mudahan kondisi tekstil di Indonesia juga makin meningkat di tahun ini. Hal ini juga akan berdampak ke ekspor tekstil, kalau upah sih kenaikannya sudah sistematis dan terukur."

Kendati demikian, Ade meminta agar terdapat ketentuan yang mengatur standar upah khusus bagi industri yang banyak menyerap tenaga kerja. Pasalnya, besaran kenaikan upah sektoral (khususnya di industri tekstil dan produk tekstil) harus sebanding dengan investasi yang masuk dan penyerapan tenaga kerjanya.

"Kalau investasinya masuk besar, kami tak masalah membayar kenaikan upah yang besar," kata Ade.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Ali Soebroto menuturkan pelaku usaha di sektor  elektronik mau tak mau menerapkan pemberlakuan kenaikan UMP senilai 8,03%. Namun demikian, untuk upah sektoral ini tak semua daerah menerapkan. Pasalnya daerah tertentu saja yang memiliki industri elektronik yang menerapkan UMSK.

"Ada yang menerapkan upah sektoral. Ada yang tidak menerapkan upah sektoral. Tergantung daerahnya. Tapi kenaikan upahnya memang harus sesuai dengan pedoman PP 78," ucapnya.

Saat ini, perundingan bagi daerah yang memiliki upah sektoral, khususnya elektronik, masih dilakukan pembahasan bersama serikat pekerja. Dia berharap kenaikan UMSK tak lebih dari 8%, pasalnya kondisi ekonomi yang tak menentu. "Kalau UMSK untuk sektor elektronik naik sebesar 8% tentu memberatkan," ujarnya.

Director Administration, Corporate, & External Affairs PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azzam yang sekaligus juga menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Ketenagakerjaan, menuturkan pembahasan besaran kenaikan UMSK masih dirundingkan oleh serikat pekerja dan pelaku usaha di sektor otomotif.

Pasalnya, belum ada titik temu kesepakatan besaran kenaikan UMSK sektor otomotif antara pekerja dan pengusaha karena permintaan pekerja yang sebesar 10%.

"Otomotif kan tumbuh cuma maksimal 3% bahkan ada yang turun. Jadi fair nya naik 3% atau maksimal sesuai gross domestic product nasional yang sebesar 5%. Lebih dari itu memberatkan," katanya.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto menuturkan hingga saat ini, pihaknya belum dapat mengetahui berapa banyak pengusaha yang mengajukan penangguhan penerapan UMP.

"Belum tahu berapa yang mengajukan penangguhan," ucapnya.

Menurutnya, untuk sektor padat karya mungkin harus ada kesepakatan bipartit agar mengurangi kurangi resiko tutup, seperti industri garmen.

"Aturan pengupahan ini memang harus diubah agar sesuai dengan kondisi terkini. Misal, upah disesuaikan dengan jam kerja agar dapat meningkatkan produktivitas mereka. Saat ini memang tengah dievaluasi aturan upah saat ini," terang Harijanto. 

Terlebih gap antara pertumbuhan upah dan produktifitas sudah terlalu jauh saat ini  di sektor manufaktur  karena kenaikan upah yang konsisten antara 8% hingga 11%, sedangkan produktivitas di Indonesia belum tentu bisa naik sebesar itu tiap tahunnya, dan paling tinggi 5%.

"Untuk bisa naik 5% itupun harus ada investasi mesin baru untuk support nya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper