Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memprediksi potensi ekonomi dari sumber daya genetik Indonesia bisa mencapai US$19,4 miliar.
Asisten Deputi Pelestarian Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera menyatakan potensi ekonomi sumber daya genetik di Indonesia sebenarnya sangat dinamis. Dia bahkan memprediksi angka yang dihitung saat ini berpotensi lebih besar lagi.
“Angka US$19,4 miliar ini menurut saya kekecilan untuk sumber daya genetik, belum ada angka pasti maka kita sekarang ingin mengevaluasi sumber daya alam kita berapa.” jelas Dida kepada Bisnis di sela-sela acara Indonesia Bio-Economy Outlook 2019, Kamis (20/12).
Sumber daya genetik merupakan wujud keanekaragaman hayati yang berupa bahan genetik yang terdiri dari tumbuhan, hewan, dan jasad renik, yang mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat.
Dia menyatakan Indonesia memang tergolong negara megabiodiversitas karena memiliki 552 unit kawasan konservasi dengan total 27,12 juta hektare.
Maka dari itu, landasan hukum keanekaragaman hayati, yakni UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam perlu direvisi meskipun secara konsep masih valid.
Sejumlah masukan untuk revisi itu juga sudah masuk ke DPR, dan dia memprediksi perombakan UU tersebut mungkin cukup signifikan.
Dia masih berharap pada awal periode pemerintahan tahun depan, instansi terkait masih bisa merumuskan revisi aturan ini karena pentingnya mengelola sumber daya genetik.
“Kalau konservasi itu umumnya konflik lahan, itu kawasan afirmasi namun ada yang dikelola masyarakat, maka lebih ke lapangan saja. Kita pemerintah tak bisa hanya sekadar menegakkan hukum tanpa mengindahkan, masyarakat,” terang Dida.
Dida juga menerangkan pentingnya revisi UU Nomor 5/1990 ini untuk lebih hati-hati dalam merumuskan industrialisasi atas sumber daya genetik. Dia ingin aturan itu nantinya tetap mengedepankan konservasi, namun manfaat yang didapatkan juga tetap dikembangkan.