Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya melunak dan menggunakan skema perpajakan nail down atau persentase setiap komponen pajaknya bersifat tetap untuk memastikan penerimaan negara dalam perjanjian kerja sama dengan Freeport McMoran atas hasil usaha PT Freeport Indonesia.
Skema ini sesuai dengan skema perpajakan yang diinginkan PT Freeport Indonesia. Padahal, sebelumnya pemerintah berencana menggunakan skema prevailing, besaran pajak Freeport bersifat dinamis sesuai dengan aturan yang berlaku.
Skema tersebut akan memastikan penerimaan negara tetap lebih besar daripada yang didapatkan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu, sesuai pasal 169 Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan penerimaan negara dari tambang PT Freeport Indonesia akan lebih besar daripada yang didapatkan anak usaha Freeport McMoran tersebut seusai akuisisi 51% sahamnya tuntas.
Menkeu menjelaskan penerimaan negara lebih besar dengan komponen yang sedikit berbeda dari ketentuan dalam UU Minerba tersebut.
"Komponennya berbeda masing-masing komponen, pajak penghasilan (PPh) kita menggunakan PPh sekarang berarti mereka dapat pajak korporasi 25%, lebih kecil dari kontrak karya yang 35%. Namun, akan di nail down jadi kalau ada perubahan UU PPh mereka tetap bayar 25%," ungkapnya, Jumat (21/12/2018).
Skema yang sama pun berlaku pada pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga ketika ada perubahaan akan tetap memberi kepastian terhadap penerimaan negara maupun jumlah yang harus dibayarkan PT Freeport Indonesia.
Sementara itu, untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa royalti, pemerintah menggunakan nilai yang saat ini ditetapkan.
"Ini memberikan kepastian pada negara karena kami harus menghitung berdasarkan pasal 169 untuk mendapat pendapatan lebih tinggi dan Freeport dapat kepastian kewajiban apa yang harus mereka bayar ke kita. Pajak daerah juga sudah akan keluarkan peraturan daerah [Perda] yang mengaturnya," jelasnya.
Dia menegaskan dengan skema tersebut berapa pun penerimaan yang dihasilkan, penerimaan yang didapatkan negara tetap lebih besar berapa pun nilai dari tembaga atau emas. Hal ini lanjutnya, untuk menyiasati harga yang tidak selalu sama.
"Kalau dijumlahkan seluruh penerimaan baik dalam PPh badan, PPh perseorangan, PPN, PBB, pajak air tanah, royalti semua akan masuk komponen yang jumlahnya lebih banyak. [Memang] ada bagian yang lebih kecil, misalnya, PPh kita 25% daripada 35%," katanya.