Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengemudi Taksi dan Ojek Online Mengeluh Pendapatan Terus Menurun

Pendapatan sebagian besar pengemudi taksi dan ojek online terus menurun kendati masih memenuhi upah minimum provinsi.
Pengemudi Gojek./JIBI-Endang Muchtar
Pengemudi Gojek./JIBI-Endang Muchtar
Bisnis.com, JAKARTA -- Pendapatan sebagian besar pengemudi taksi dan ojek online terus menurun kendati masih memenuhi upah minimum provinsi.
 
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Institut Studi Transportasi (Instran), 72,3% pengemudi taksi online yang menjadi responden merasakan penurunan pendapatan dibandingkan saat memulai profesi mengemudi angkutan sewa khusus itu
 
Survei dilakukan terhadap 300 pengemudi taksi online di Jabodetabek, DI Yogjakarta, Surabaya, dan Bali. 
 
Dari 217 driver yang mengaku berkurang pendapatannya, 32,3% di antaranya merasakan penurunan lebih dari 40% hingga 50% [lihat tabel].
 
Sebanyak 36,8% responden mengatakan penurunan pendapatan disebabkan oleh jumlah angkutan sewa khusus yang semakin banyak. Selebihnya menyebut tarif per km turun, poin atau target dinaikkan, bonus diturunkan, konsumen berkurang, kemacetan, dan perubahan kebijakan aplikasi. 
 
Sementara itu, 68,7% responden pengemudi ojek online juga merasakan penurunan pendapatan. Responden diambil dari 300 driver ojek online di kota-kota yang sama.
 
Dari responden yang mengaku pendapatannya turun, 33% mengatakan pendapatan mereka berkurang lebih dari 40% hingga 50% [lihat tabel].
 
Sebanyak 32,5% responden mengatakan jumlah ojek online yang kian banyak menyebabkan pendapatan mereka turun. Selain itu, mereka menyebutkan tarif per km yang turun, poin atau target yang dinaikkan, bonus diturunkan, perang tarif aplikator, potongan naik, dan pengemudi curang, sebagai penyebab.
 
Pendapatan Kotor
Survei Instran menunjukkan pendapatan kotor 29,3% responden pengemudi taksi online berkisar Rp300.500-Rp400.000 per hari. Selebihnya mengaku Rp400.500-Rp500.000 per hari (23,7%), kurang dari Rp300.000 per hari (22,7%), Rp500.500-Rp600.000 per hari (15%), dan lebih dari 600.000 per hari (9,3%).
 
Sementara itu, 32% responden pengemudi ojek online mengaku berpendapatan kotor Rp150.500-Rp200.000 per hari. Sisanya menyebutkan Rp100.500-Rp150.000 per hari (28,7%), Rp200.500-Rp250.000 per hari (17%), Rp100.000 per hari (13%), Rp250.500-Rp300.000 per hari (7,7%), dan lebih dari Rp300.000 per hari (1,7%). 
 
Mengingat sebagian besar pengemudi baik taksi online maupun ojek online bekerja tujuh hari dalam sepekan, maka pendapatan kotor driver kedua angkutan masih di atas UMP. 
 
UMP DKI Jakarta Rp3,6 juta per bulan, Bali Rp2,1 juta per bulan, Jawa Barat Rp1,5 juta per bulan, Jawa Timur Rp1,5 juta per bulan, dan DI Yogyakarta hampir Rp1,5 juta per bulan. 
 
Tabel
Persentase Penurunan Pendapatan Pengemudi Angkutan Sewa Khusus (ASK)
PenurunanPengemudi ASK
>80%2,8%
>70%-80%3,2%
>60%-70%3,7%
>50%-60%8,3%
>40%-50%32,3%
>30%-40%
>20%-30,1%
>10%-20,2%
0%-10%6,5%
Sumber: Survei Instran, 2018
 
Persentase Penurunan Pendapatan Pengemudi Ojek Online (Ojol)
PenurunanPengemudi Ojol
tidak menyebutkan3,4%
>80%0,5%
>70%-80%1,9%
>60%-70%4,4%
>50%-60%5,3%
>40%-50%33%
>30%-40%6,3%
>20%-30,4%
>10%-20%20,9%
0%-10%4,9%
Sumber: Survei Instran, 2018

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper