Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita merespon keinginan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk berkirim surat terkait ekspor garam.
Menurut Enggar, impor garam yang ditetapkan oleh pemerintah ditentukan dalam rapat koordinasi (rakor) di Kementerian Perdagangan atas rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk kebutuhan industri sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada.
“Ibu Susi tahu itu mekanismenya. Untuk konsumsi, rekomendasi dari Bu Susi,” kata Enggar melalui pesan singkat, Selasa (18/12/2018).
Sebagaimana diketahui, pada Maret 2018, pemerintah resmi memberikan kewenangan rekomendasi impor garam industri kepada Kementerian Perindustrian melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
Adapun , kuota impor garam tahun ini ditetapkan sebanyak 3,7 juta ton.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta Kementerian Perdagangan mengurangi impor garam industri mulai 2019, menyusul meningkatnya produksi komoditas itu secara signifikan di dalam negeri.
Untuk itu Menteri Susi Pudjiastuti menyatakan akan segera menyurati Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Apalagi berdasarkan catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga pekan kedua Desember, produksi garam rakyat dalam negeri telah mencapai 2,35 juta ton, belum termasuk produksi PT Garam sebesar 369.636 ton.
“Saya ingin Mendag mengurangi kuota impornya. Saya akan minta secara surat saja sesuai dengan jumlah produksi yang naik, maka impor harus turun,” kata Susi, Senin (17/12/2018).
Meskipun telah terjadi peningkatan produksi garam secara signifikan di dalam negeri, dia menekankan bahwa hal ini belum diikuti perbaikan harga garam yang saat ini masih berada di level Rp1.100 per kilogram-Rp1.400 per kilogram di level petani atau petambak garam.
Menurut Susi, harga ideal garam harusnya berada di level Rp1.500 per kilogram-Rp2.000 per kilogram agar petani bisa mendapat keuntungan dan kehidupannya bisa lebih sejahtera.
Pada awal tahun, Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur Muhammad Hasan mengatakan tidak semua kebutuhan garam industri wajib dipenuhi dari impor.
Menurut dia, hanya kebutuhan garam industri tertentu yang harus dipenuhi dari impor karena kualitas garam lokal tidak memadai, seperti farmasi, kostik soda (CAP), serta kertas dan pulp. Sayangnya, keputusan impor 3,7 juta ton juga memasukkan kebutuhan industri pengasinan ikan.
"Padahal kebutuhan pabrik es, usaha pengasinan ikan, usaha penyamakan kulit, dan industri aneka pangan dapat dipenuhi dari garam lokal," kata Hasan.