Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan Standar Keselamatan Kerja di Indonesia Masih Minim

Jumlah perusahaan yang telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia terpantau masih minim.
Pekerja membersihkan kaca gedung bertingkat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/1)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Pekerja membersihkan kaca gedung bertingkat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/1)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah perusahaan yang telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia terpantau masih minim.

Meski jumlah perusahaan yang menerapkan dan menerima penghargaan SMK3 pada tahun ini naik 16% menjadi 1.465 perusahaan dari tahun lalu, angka itu masih di bawah 10% dari total jumlah perusahaan yang ada di Indonesia.

Berdasarkan data Kemenaker, jumlah perusahaan yang menerapkan dan menerima penghargaan SMK3 pada tahun lalu mencapai 1.221 perusahaan atau meningkat dari 2016 yang mencapai 722 perusahaan dan 2015 yang mencapai 635 perusahaan.

Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan, memang terdapat kenaikan perusahaan yang menerapkan dan menerima penghargaan SMK3. Namun, jumlah itu terbilang sangat sedikit atau sebesar 10% jadi total perusahaan yang ada di Indonesia.

“Yang saat ini harus dilakukan adalah bagaimana menggalakkan seluruh perusahaan yang ada di Indonesia menerapkan SMK3. Ini harus dilakukan karena merupakan standar,” ujarnya, Selasa (11/12/2018).

Menurutnya, penerapan SMK3 harus dilakukan tiap perusahaan agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tak menerapkan SMK3 ini.

“Tahun lalu hingga tengah tahun ini, untuk sektor konstruksi banyak kecelakaan kerja,” ucap Payaman.

Kasubdit Pengkajian dan Standardisasi Direktorat Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemenaker M. Idham menuturkan, SMK3 merupakan hal yang wajib diterapkan oleh perusahaan.

“Jumlah perusahaan di Indonesia sebanyak 211.532 pada 2018 tapi yang telah menerapkan SMK3 masih sedikit.”

Dia berpendapat, masih rendahnya kesadaran perusahaan dalam menerapkan SMK3 berdampak pada tingginya risiko kecelakaan kerja di Indonesia.

Perusahaan yang sudah sadar akan pentingnya penerapan K3 ini lebih bisa memetakan potensi bahaya sehingga klaim pembiayaan akibat kecelakaan dan sakit bisa berkurang. “Per Juli 2018, sebanyak 5.318 kecelakaan kerja terjadi, dan yang  bisa direhabilitasi sebanyak 1.861 pekerja dan 87 pekerja meninggal dunia,” ujar Idham.

Dia mengakui, saat ini Kemenaker belum dapat melakukan pengawasan secara maksimal terhadap perusahaan yang belum menerapkan SMK3 ini. Pasalnya, tenaga pengawas yang ada hanya 1.528 orang.

Dengan demikian, dia mendorong perusahaan menerapkan self risk assesment secara mandiri. “Kami akan buat aplikasi berdasarkan Android nanti perusahaan akan tahu profilnya masuk kategori merah, kuning atau hijau.”

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kecelakaan kerja kerap terjadi setiap tahunnya. Pada 2015 ada 110.285 kasus, lalu 2016 ada 105.182 kasus, dan 2017 ada 80.392 kasus.

Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini menuturkan, perusahaan bisa menggunakan buku pedoman SMK3 yang diterbitkan Kemenkes.Pedoman tersebut terdiri dari standar keselamatan dan kesehatan kerja mulai dari peningkatan pengetahuan kerja, pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja, penyediaan ruang ASI dan pemberian kesempatan memerah ASI bagi ibu menyusui, kegiatan aktivitas fisik, pemeriksaan kesehatan, dan menerapkan ergonomi tempat kerja. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper