Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mencatat terdapat dua badan usaha bahan bakar minyak (BBM) yang berpotensi dikenai denda karena tidak melakukan pencampuran biodiesel 20% (B20) sesuai dengan ketentuan.
Mulai 1 September 2018, pemerintah mewajibkan bauran Solar dan 20% bahan bakar nabati dari minyak sawit (biodiesel) ke sektor bersubsidi dan nonsubsidi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, salah satu badan usaha BBM yang terkena denda adalah PT Pertamina (Persero).
"BU [badan usaha] BBM ada dua. Salah satunya Pertamina," ujar Djoko di kantor Kementerian ESDM, Selasa (11/12/2018),
Namun, Djoko enggan mengungkapkan nama badan usaha BBM lainnya yang berpotensi terkena denda karena alasannya masih dalam proses verifikasi. Dia hanya menyebutkan BU BBM tersebut merupakan badan usaha asing.
Djoko menuturkan pihaknya akan memberikan waktu kepada badan usaha untuk melakukan banding dalam waktu sepekan setelah surat pengenaan sanksi denda diterbitkan. Bila badan usaha mengajukan klarifikasi dan mampu membuktikan pihaknya tidak bersalah, pengenaan denda bisa dicabut.
"Kalau dia komplain, ini bukan kesalahan saya, misal BU BBN-nya yang tidak mengirimkan B20. Ya kami verifikasi," kata Djoko.
Selain BU BBM, juga terdapat badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) yang memasok bahan baku B20 berpotensi terkena sanksi.
Sebelumnya, Djoko telah menyebutkan akan ada sekitar enam badan usaha yang bakal dikenakan denda, tapi saat itu Djoko menyebutkan hanya satu BU BBM dan lima selebihnya BU BBN.
Berdasarkan verifikasi pemerintah, Djoko menyebutkan perhitungan sementara jumlah denda B20 seluruhnya berkisar antara Rp200 miliar-Rp500 miliar.
Berdasarkan Permen ESDM No. 41/2018, badan usaha BBM yang tidak memenuhi ketentuan, yakni tidak melakukan pencampuran, akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp6.000 per liter volume biodiesel yang wajib dicampur dengan volume Solar pada bulan berjalan dan berupa pencabutan izin usaha.
Sanksi serupa juga berlaku untuk badan usaha BBN, yakni bagi BU BBN yang tidak menyalurkan sesuai dengan alokasi volume biodiesel serta waktu dan spesifikasi biodiesel yang disepakati dalam kontrak.