Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DISTRIBUSI BIOSOLAR (B20), Pertamina & 1 Badan Usaha BBM Asing Berpotensi Terkena Denda

Pemerintah mencatat terdapat dua badan usaha bahan bakar minyak (BBM) yang berpotensi dikenai denda karena tidak melakukan pencampuran biodiesel 20% (B20) sesuai dengan ketentuan.
Kebijakan bauran biodiesel 20% atau B20./Bisnis-Radityo Eko
Kebijakan bauran biodiesel 20% atau B20./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mencatat terdapat dua badan usaha bahan bakar minyak (BBM) yang berpotensi dikenai denda karena tidak melakukan pencampuran biodiesel 20% (B20) sesuai  dengan ketentuan.

Mulai 1 September 2018, pemerintah mewajibkan bauran Solar dan 20% bahan bakar nabati dari minyak sawit (biodiesel) ke sektor bersubsidi dan nonsubsidi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, salah satu badan usaha BBM yang terkena denda adalah PT Pertamina (Persero).

"BU [badan usaha] BBM ada dua. Salah satunya Pertamina," ujar Djoko di kantor Kementerian ESDM, Selasa (11/12/2018),

Namun, Djoko enggan mengungkapkan nama badan usaha BBM lainnya yang berpotensi terkena denda karena alasannya masih dalam proses verifikasi. Dia hanya menyebutkan BU BBM tersebut merupakan badan usaha asing.

Djoko menuturkan pihaknya akan memberikan waktu kepada badan usaha untuk melakukan banding dalam waktu sepekan setelah surat pengenaan sanksi denda diterbitkan. Bila badan usaha mengajukan klarifikasi dan mampu membuktikan pihaknya tidak bersalah, pengenaan denda bisa dicabut.

"Kalau dia komplain, ini bukan kesalahan saya, misal BU BBN-nya yang tidak mengirimkan B20. Ya kami verifikasi," kata Djoko.

Selain BU BBM, juga terdapat badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) yang memasok bahan baku B20 berpotensi terkena sanksi.

Sebelumnya, Djoko telah menyebutkan akan ada sekitar enam badan usaha yang bakal dikenakan denda, tapi saat itu Djoko menyebutkan hanya satu BU BBM dan lima selebihnya BU BBN.

Berdasarkan verifikasi pemerintah, Djoko menyebutkan perhitungan sementara jumlah denda B20 seluruhnya berkisar antara Rp200 miliar-Rp500 miliar.

Berdasarkan Permen ESDM No. 41/2018, badan usaha BBM yang tidak memenuhi ketentuan, yakni tidak melakukan pencampuran, akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp6.000 per liter volume biodiesel yang wajib dicampur dengan volume Solar pada bulan berjalan dan berupa pencabutan izin usaha.

Sanksi serupa juga berlaku untuk badan usaha BBN, yakni bagi BU BBN yang tidak menyalurkan sesuai dengan alokasi volume biodiesel serta waktu dan spesifikasi biodiesel yang disepakati dalam kontrak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper