Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM berhasil membujuk Eni, perusahaan migas asal Italia, untuk mengubah kontrak Blok East Sepinggan dari sebelumnya menggunakan skema kontrak bagi hasil bersih (cost recovery) menjadi skema bagi hasil kotor (gross split).
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, amendemen kontrak akan dilaksanakan maksimal pada 12 Desember 2018. Perubahan rezim kontrak migas ini, katanya, dijanjikan akan lebih efisien daripada menggunakan skema penggantian biaya operasional (cost recovery).
"Intinya peralihan dari cost recovery ke gross split bisa sangat cepat, kurang dari sebulan. Menggunakan gross split akan lebih sederhana, dan inilah waktunya untuk melakukan efisiensi," katanya, Selasa (4/12/2018).
Dengan adanya perubahan rezim kontrak ini, setidaknya Eni perlu melakukan perubahan proposal pengembangan Lapangan Merakes yang sudah disetujui dengan konsep cost recovery. Sayangnya, Arcandra enggan bicara perubahan nilai investasi yang digelontorkan kontraktor asal Italia ini.
Nantinya, ketika mulai berproduksi Arcandra memperikaran produksi Lapangan Merakes sebeasr 155 juta kaki kubik per hari (MMscfd), sedangkan masa puncaknya sekitar 391 MMscfd.
Selain itu, lapangan ini memiliki cadangan gas sebesar 814 BCF. Untuk usia lapangan ekonomis Blok East Seppingan diperkirakan selama sembilan tahun sejak produksi pertama kali.
Wamen ESDM mengatakan proyek ini akan mulai beroperasi pada 2021 mendatang, atau mengalami perubahan dari target awal pada akhir tahun depan.
Nantinya, Eni memperoleh bagi hasil 67% untuk minyak dan gas 72% yang merupakan kumulatif bagi hasil awal (base split) dan variabel split.
Setidaknya dengan menggunakan skema tersebut, Eni sepakat untuk meningkatkan pemakaian TKDN pada proyek di Lapangan Merakes di atas 30% hingga 50%.
Eni sendiri memiliki hak kelola sebesar 85% di Blok East Sepinggan, sementara 15% dimiliki Pertamina Hulu Energi (PHE).