Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Litbang Kemenhub Bakal Jadi Penentu Regulasi Transportasi

Badan Litbang Perhubungan bakal menjelma menjadi think tank yang menggodok regulasi dan mengevaluasi kebijakan di bidang transportasi. 
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Litbang Perhubungan bakal menjelma menjadi think tank yang menggodok regulasi dan mengevaluasi kebijakan di bidang transportasi. 

Rencana redefinisi itu dikemukakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam acara Forum Komunikasi Kelitbangan, Selasa (27/11/2018). 

Dengan perubahan tersebut, maka perumusan peraturan menteri perhubungan nantinya tidak lagi digodok oleh setiap sektor, yakni Ditjen Perhubungan Udara, Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, dan Ditjen Perkeretaapian, yang dipimpin oleh Sekjen Kemenhub.

Balitbanglah yang akan menggodok setiap rencana kebijakan untuk direkomendasikan kepada Kemenhub.

Konsep serupa diterapkan oleh Badan Kebijakan Fiskal yang menyuplai rekomendasi kebijakan dan merumuskan regulasi Kementerian Keuangan. 

"Saya cenderung kita seperti Kementerian Keuangan sehingga yang membuat regulasi di sektor nanti Litbang, bukan sektor. Sektor biar memikirkan kegiatan-kegiatan yang ada di lapangan," kata Budi. 

Peran Balitbang, lanjut dia, harus memberikan rekomendasi rancangan kebijakan dan pemanfaatan hasil pengembangan teknologi di bidang transportasi serta mengoordinasikan pelaksanaan pengkajian kebijakan di Kemenhub.

Selain itu, melaksanakan pengkajian untuk menetapkan norma, standard, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi, melaksanakan evaluasi kebijakan di bidang transportasi; serta menyediakan data hasil kajian kebijakan. 

Budi mengatakan definisi ulang Balitbang ini akan efektif tahun depan, tetapi secara bertahap aktivitas yang mengarah pada redefinisi sudah dimulai tahun ini. 

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu memberi contoh, revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 108/2017 yang a.l. mengatur transportasi online juga akan dirumuskan oleh Balitbang berkolaborasi dengan universitas atau Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), tidak lagi oleh Ditjen Perhubungan Darat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper