Bisnis.com, JAKARTA - Staf Khusus Menko Perekonomian Edy Putra Irawady menyatakan bahwa Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018 yang merupakan draft relaksasi DNI 2016 diakui masih bisa mengalami perubahan sebelum peraturan presiden (Perpres) tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo, seiring dinamika yang terjadi saat ini.
Hal tersebut dikatakannya merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sela Rapimnas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Solo, Rabu (28/11/2018) yang menyatakan bahwa dirinya bakal menuruti permintaan pelaku usaha untuk mengeluarkan UMKM dari relaksasi DNI.
"DNI 2018 kan belum ditetapkan Presiden dalam perpres. Kita tunggu lah. UU No.25/2007 tegas mengatakan pada dasarnya bidang usaha itu terbuka, kecuali yang ditutup dengan alasan K3LM dan yang terbuka dengan persyaratan. Ini yang dituangkan dalam DNI," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (28/11/2018).
Namun demikian, pihaknya tidak bisa memastikan bahwa apakah dengan statement Presiden Jokowi di Solo, ada kemungkinan besar, bakal adanya perubahan jumlah bidang usaha yang 100% direncanakan dibuka untuk asing, bakal berkurang menjadi lebih sedikit dari semula yang diwacanakan sebanyak 54 bidang usaha. "Kalau itu saya nunggu Pak Menko saja," ujarnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso yang mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait pernyataan Presiden Jokowi terkait bakal dikeluarkannya UMKM dari relaksasi DNI dan baru akan dibicarakan dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution.
"Mohon maaf saya baru selesai rapat di luar. Saya belum denger informasi tersebut, saya lagi perjalanan ke kantor dan nanti langsung saya bicarakan dengan Pak Menko," ujarnya.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso menilai bahwa pernyataan Presiden Jokowi diartikannya sebagai kata lain bahwa UMKM tetap di DNI.
"Saya hanya baca di media. Saya tidak hadir di sana dan sedang di Jakarta. Pengertian saya, mungkin UMKM tetap di DNI," ujarnya.
Namun demikian, Bambang menjelaskan bahwa sebenarnya kalau UMKM dikeluarkan dari DNI juga tetap bisa, karena supaya tidak perlu perizinan, tidak perlu kemitraan, dan sudah terbuka untuk asing, tapi hanya dioptimalisasikan ownership-nya.
"Tapi kalau dikeluarkan dari relaksasi ya berarti masuk ke DNI. Kalo rollback sih enggak, cuma UMKM dimasukkan lagi. Selama ini bukan UMKM. Kepemilikan bisa dinaikkan karena pada dasarnya sudah terbuka," ujarnya.