Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah diminta membatalkan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) pada bidang jasa survei.
Dian M Noer, Direktur Utama PT Surveyor Indonesia, menuturkan pihaknya bersama sejumlah asosiasi survei terus melakukan upaya agar revisi DNI batal dilakukan.
Pihaknya telah menyampaikan tanggapan kepada pihak terkait seperti Kementerian Perindustria, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Semua bisa dikerjakan oleh perusahaan di Indonesia dan kita punya tenaga ahlinya," kata Dian di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Menurut Dian, pihaknya mengharapkan pemerintah membedah ulang daftar bidang usaha yang akan dikeluarkan dari DNI. Harapannya jasa survei batal terbuka untuk investasi asing.
Sebelumnya dalam pengumuman paket kebijakan ekonomi XVI salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk memperkuat perekonomian Indonesia dengan mengeluarkan sejumlah bidang usaha menjadi terbuka untuk asing.
Keputusan ini kemudian akan dicantumkan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Pada draf awal ada 54 bidang usaha yang akan dikeluarkan dari list DNI.
Penolakan sejumlah pelaku usaha membuat daftar ini kemudian masih belum rampung. Akan tetapi, mengacu pengumuman awal, bidang survei yang akan dikeluarkan dari DNI yakni Jasa Survei Panas Bumi, Jasa Survei Terhadap Obyek-Obyek Pembiayaan atau Pengawasan Persediaan Barang dan Pergudangan (Warehouse Supervision), Jasa Survei dengan atau Tanpa Merusak Obyek (Destructive/Nondestructive Testing), dan Jasa Survei Kuantitas.
Selain itu, bidang usaha yang rencananya juga dibuka untuk asing adalah Jasa Survei Kualitas, Jasa Survei Pengawasan atas Suatu Proes Kegiatan Sesuai Standar yang Berlaku atau yang Disepakati serta Jasa Survei/Jajak Pendapat Masyarakat dan Penelitian Pasar.