Bisnis.com, JAAKARTA – Dalam jangka waktu empat tahun terakhir industri pupuk turut memberikan kontribusi terhadap devisa Negara melalui ekspor ke mancanegara. Tercatat sejak tahun 2015 hingga 2018, nilai penjualan produk pupuk dan amoniak ke luar negeri mengalami peningkatan.
Sejak Tahun 2015 hingga Oktober 2018, PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat penjualan total ekspor produk pupuk sebanyak 4,22 juta ton dan amoniak sebanyak 2,45 juta ton dengan nilai penjualan produk pupuk hingga 985 juta USD.
Tercatat pada tahun 2015, total ekspor pupuk mencapai 844 ribu ton, namun di tahun 2018 hingga Oktober telah mencapai 995 ribu dengan prognosa dapat mencapai 1.475.978 ton di akhir tahun 2018.
Tren positif ini tidak bisa dipisahkan dari upaya peningkatan daya saing produk melalui berbagai upaya efisiensi untuk menekan biaya produksi, antara lain melalui peningkatan efisiensi konsumsi bahan baku gas dan efisiensi biaya distribusi. Kebijakan penurunan harga gas juga memberikan pengaruh positif pada peningkatan daya saing produk pupuk dan non pupuk di pasar internasional.
“Pupuk Indonesia akan terus memacu penjualan ekspor untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Nasional dengan menyumbang devisa Negara dan kembali memperkuat nilai Rupiah dengan tetap mengutamakan pemenuhan pupuk dalam Negeri” jelas Aas Asikin Idat, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero).
Total dari tahun 2015 sampai Oktober 2018, Pupuk Indonesia telah mengekspor baik produk pupuk maupun non pupuk sejumlah 6,67 juta ton dengan nilai Rp24,8 triliun. Khusus untuk tahun 2018, hingga bulan Oktober, Pupuk Indonesia telah menyumbang Rp Rp6,31 triliun dari ekspor produk pupuk maupun non pupuk.
Nilai ekspor di tahun 2018 ditargetkan dapat mencapai Rp9,069 trilliun pada akhir tahun, meningkat 62 % dari tahun sebelumnya. Capaian ini akan menjadi pencapaian tertinggi sepanjang empat tahun ke belakang.
Selain upaya efisiensi yang dilakukan, kenaikan ekspor di Tahun 2018 ini juga didukung oleh membaiknya daya saing perusahaan, meningkatnya harga Urea dan Amoniak dunia serta penguatan jaringan ekspor melalui berbagai kegiatan promosi di tingkat Internasional dan berbagai kegiatan misi dagang.
Penjualan terbesar didominasi oleh Negara-Negara Asia seperti Filipina, Vietnam, Jepang, India, Thailand, Taiwan, Malaysia dan Cina. Selain wilayah Asia, Australia, Costa Rica, Jordan, USA, dan Afrika Selatan masih menjadi tujuan ekspor dengan permintaan yang cukup besar untuk produk Urea, NPK dan Amoniak.
Tetap Amankan Kebutuhan Domestik
Dengan berbagai upaya untuk peningkatan ekspor, Pupuk Indonesia tidak meninggalkan tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan pupuk dalam dalam Negeri. “Kami hanya melakukan ekspor jika kebutuhan dan stok dalam negeri sudah benar-benar terpenuhi”, tegas Aas.
Selama empat tahun terakhir, Pupuk Indonesia telah memenuhi kebutuhan pupuk untuk sektor subsidi sebanyak 34,77 juta ton. Penyaluran pupuk subsidi terdiri dari 15,09 juta ton Urea, 3,25 juta ton SP36, 3,76 juta ton ZA, 9,91 juta ton NPK, dan 2,74 juta ton Organik.
Khusus untuk tahun 2018, Pupuk Indonesia mentargetkan penyaluran pupuk subsidi dalam Negeri hingga akhir tahun mencapai 9,46 juta ton, jumlah ini merupakan peningkatan dari empat tahun sebelumnya yaitu sebesar 7%.
Tidak hanya penyaluran pupuk ke sektor PSO, penjualan pupuk non subsidi Dalam Negeri pun terus mengalami peningkatan dari tahun 2015 hingga 2018. Selama empat tahun terakhir penjualan produk pupuk dalam Negeri mencapai angka 7,34 juta ton dan Amoniak sebesar 1,04 juta ton. “Tren penjualan pupuk non subsidi dalam Negeri juga semakin meningkat selama 4 tahun terakhir, pasar terbesar masih didominasi oleh industri perkebunan kelapa sawit, karet dan tebu.” Jelas Aas.
Berbagai langkah dilakukan oleh Pupuk Indonesia untuk memastikan pasokan pupuk dalam Negeri selalu aman. “Kami sebagai Holding selalu melakukan koordinasi dengan produsen pupuk yang merupakan Anak Usaha Pupuk Indonesia untuk mengoptimalkan proses penyaluran pupuk terutama dari lini 2 ke 3 dan ke lini 4 atau distributor” ungkap Aas. Upaya lainnya seperti mengeluarkan kebijakan kepada seluruh produsen pupuk anggota Holding Pupuk untuk menyediakan pupuk non subsidi di kios resmi agar petani memiliki kemudahan akses untuk memperoleh pupuk.