Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merilis aturan baru terkait lelang dini guna menciptakan sistem pengadaan yang lebih berkualitas.
Aturan ini akan menjadi payung hukum pelaksanaan lelang dini senilai Rp31,28 triliun yang sudah dimulai sejak Oktober 2018.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10/SE/M/2018. Surat edaran ini mengatur pemberlakuan standar dokumen pemilihan pengadaan jasa konstruksi.
Syarif menuturkan, salah satu yang diatur dalam beleid baru adalah komposisi pengusaha konsultan dibagi menjadi tiga segmentasi, yaitu besar, menengah, dan kecil.
"Peraturan yang sudah dibuat ini sudah di kaji dengan sangat mendetail, dan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini," ujarnya dalam siaran pers yang dikutip Bisnis.com, Kamis (22/11/2018).
Menurut Syarif, surat edaran baru mendukung kebijakan lelang dini yang dimulai sejak Oktober 2018 lalu. Sebanyak 3.610 paket senilai Rp31,28 triliun sedang dalam proses lelang dini. Untuk mencapai target lelang, Kementerian PUPR telah menyiapkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Syarif menekankan, proses pengadaan barang dan jasa ke depan bakal menutup celah praktik-praktik tercela seperti penggelembungan harga,suap kepada pihak terkait, modus kongkalikong dengan vendor, dan manipulasi dokumen.