Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembentukan BLU Pengelola Dana Lingkungan Hidup Rampung Awal Tahun Depan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa saat ini pemerintah sedang tahap finalisasi pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) yang akan mengelola dana lingkungan hidup, guna mengoptimalkan upaya Indonesia turut serta dalam rangka mencegah perubahan iklim dunia.
Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya (berjaket biru) saat meninjrau kondisi perhutanan sosial di Kawasan Taman Wisata Alam Punti Kayu Palembang, Rabu (21/11/2018)./Bisnis-Dinda Wulandari
Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya (berjaket biru) saat meninjrau kondisi perhutanan sosial di Kawasan Taman Wisata Alam Punti Kayu Palembang, Rabu (21/11/2018)./Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa saat ini pemerintah sedang tahap finalisasi pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) yang akan mengelola dana lingkungan hidup, guna mengoptimalkan upaya Indonesia turut serta dalam rangka mencegah perubahan iklim dunia.

Asisten Deputi Pelestarian Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera menjelaskan bahwa penyusunan surat keterangan pembentukan BLU dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut diharapkan bisa selesai dalam waktu 2 bulan ke depan, sehingga bisa dikeluarkan pada awal 2019.

"Kalau Perpres-nya kan sudah keluar, Perpres No.77/2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Nah yang belum itu PMK-nya. Saat ini SK pembentukannya BLU itu sedang kita kaji. Mudah-mudahan awal tahun depan PMK-nya sudah keluar, jadi 2 bulan ini kita selesaikan konsepnya," ujarnya, Rabu (21/11/2018).

Pihaknya mengakui bahwa dalam pembentukan BLU tersebut harus sangat hati-hati. "Semula kan BLU ini hanya untuk pendanaan terkait perubahan iklim, tapi sambutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK] sangat antusias, maka untuk akomodir semua itu, kita perlu perhatikan banyak aspek," ujarnya.

Pasalnya, lanjut Dida, salah satu tugas BLU di bidang lingkungan hidup tersebut, nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu inisiator untuk memfasilitasi perdagangan karbon di Indonesia yang masih sangat minimal.

"Dengan adanya BLU ini maka pemerintah juga akan mengeluarkan dana untuk pengembangan low karbon ini. Jadi misalnya akan ada pengembangan mikrohidro, kita akan danai. Nah, tapi apakah akan kita danai penuh atau sekian persen saja, inilah yang sedang kita kaji," terangnya.

Adapun, lanjut dia, untuk sumber pendanaannya, bisa bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dana hibah internasional.

Sementara itu, diketahui sebelumnya bahwa pada 17 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No. 77/2018 tentang Pengelolaan Dan Lingkungan Hidup.

Pada perpres tersebut mengisyaratkan untuk pembentukan unit organisasi non-eselon yang dibentuk oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun dalam mengelola dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, unit organisasi non-eselon dapat menunjuk dan menetapkan bank kustodian sebagai trustee, sedangkan fungsi bank kustodian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud, ditetapkan Komite Pengarah.

“Komite Pengarah mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan umum dalam pengelolaan dana lingkungan hidup; b. menyusun kebijakan teknis yang akan didanai, termasuk alokasi aset; dan c. melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 10 ayat (2).

Komite Pengarah itu, menurut Perpres ini, terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Wakil Ketua.

Sementara itu, anggota Komite Pengarah terdiri Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Perindustrian dan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Perpres ini juga menegaskan Komite Pengarah dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait.

Bunyi pasal 10 ayat 5, dikatakan dalam melaksanakan tugasnya Komite Pengarah dibantu oleh sekretariat yang keanggotaannya merupakan ex-officio pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper