Bisnis.com, JAKARTA — Kendati telah disahkan sejak beberapa waktu lalu, Undang-Undang No. 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum bisa diimplementasikan secara optimal.
Hal itu terjadi karena sampai dengan November, sejumlah aturan turunan pelaksanaan UU tersebut belum selesai. Pemerintah pun menargetkan, sejumlah aturan tersebut bisa diimplementasikan awal tahun depan.
"Rencana tahun ini ada dua, tetapi karena masalah waktu, artinya kemungkinan tahun depan," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Sebelumnya, pemerintah menargetkan empat aturan turunan dari UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa diselesaikan kurang dari 2 tahun. Empat aturan itu terkait dengan pengelolaan PNBP, penyusunan tarif, keberatan, dan pengembalian.
Undang-Undang No. 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak telah berlaku selama kurang lebih 21 tahun. Undang-Undang tersebut telah memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional, baik melalui fungsi budgetary maupun regulatory.
Adapun beberapa penyempurnaan pokok dalam RUU PNBP adalah (i) pengelompokkan objek; (ii) pengaturan tarif; (iii) tata kelola; (iv) pengawasan; dan (v) hak wajib Bayar.