Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membagi 54 bidang usaha yang direlaksasi dari daftar negatif investasi (DNI) menjadi 5 kelompok utama.
Kelompok tersebut terdiri atas 4 bidang usaha yang diusulkan untuk relaksasi dari kelompok dicadangkan untuk usaha menengah kecil mikro dan koperasi (UMKM-K), 1 bidang usaha yang diusulkan relaksasi dari persyaratan kemitraan, 7 bidang usaha yang diusulkan direlaksasi dari persyaratan penanaman modal dalam negeri (PMDN) 100%.
Selain itu, 17 bidang usaha yang sebelumnya dibuka untuk penanaman modal asing (PMA) tetapi memerlukan rekomendasi, terakhir, 25 bidang usaha yang sudah ditingkatkan kepemilikan PMA tapi belum optimal.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwidjono Moegiarso menuturkan relaksasi DNI ini dilakukan dengan berbagai macam latar belakang.
"Pertama bentuk evaluasi pelaksanaan dari Perpres 44/2016, kita lihat ada yang perkembangannya baik, ada yang perkembangannya nol, sehingga kita tentu bertanya kenapa. Nah, yang kedua adalah kita menyisir kembali perpres 2016 karena kita menawarkan sejumlah fasilitas termasuk termasuk fasilitas pajak tax holiday yang juga akan ada super tax deduction," jelasnya, Senin (19/11/2018).
Menurutnya, hal ini supaya sejalan antara insentif dan bidang usaha yang dibuka untuk investasi. Intinya, hal ini guna sinkronisasi supaya sejalan antara keduanya.
Berikut ini ke-54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI dengan 5 kelompoknya yang berbeda.
KELOMPOK A: 4 BIDANG USAHA YANG DIUSULKAN UNTUK DIRELAKSASI DARI KELOMPOK DICADANGKAN UNTUK UMKM-K MENJADI TIDAK DIBATASI HANYA UMKM.
Sektor Perindustrian:
- Industri Pengupasan dan Pembersihan Umbi-umbian (PMA tidak diizinkan masuk karena UU UMKM),
- Industri Percetakan Kain (PMA dapat masuk untuk mendorong industri subsitusi impor)
- Kain Rajut Khususnya Renda (PMA dapat masuk untuk mendorong industri subsitusi impor)
Sektor Kominfo:
4. Warung Internet (PMA tidak dapat masuk karena UU UMKM)
KELOMPOK B: 1 BIDANG USAHA YANG DIUSULKAN UNTUK DIRELAKSASI DARI PERSYARATAN KEMITRAAN MENJADI TIDAK HARUS BERMITRA.
Sektor Perdagangan:
- 1. Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos dan Internet (PMA tidak boleh masuk karena UU UMKM)
KELOMPOK C: 7 BIDANG USAHA YANG DIUSULKAN UNTUK DIRELAKSASI DARI PERSYARATAN PMDN 100% MENJADI TIDAK HARUS 100% (DIBUKA UNTUK UMKM-K, PMDN DAN PMA).
Sektor Perdagangan Bidang Jasa Survei:
1. Jasa Survei Terhadap Obyek-Obyek Pembiayaan atau Pengawasan Persediaan Barang dan Pergudangan (Warehousing Supervision)
2. Jasa Survei dengan atau Tanpa Merusak Obyek (Destructive/Nondestructive Testing)
3. Jasa Survei Kuantitas (Quantity Survey)
4. Jasa Survei Kualitas (Quality Survey)
5. Jasa Survei Pengawasan (Supervision Survey) atas Suatu Proses Kegiatan Sesuai Standar yang Berlaku atau yang Disepakati
Sektor Perdagangan Bidang Jasa Persewaan:
6. Persewaan Mesin Konstruksi dan Teknik Sipil dan Peralatannya
7. Persewaan Mesin Lainnya dan Peralatannya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan, dan las listrik)
KELOMPOK D: 17 BIDANG USAHA YANG SEBELUMNYA DIBUKA UNTUK PMA TETAPI MEMERLUKAN REKOMENDASI MENJADIN TANPA REKOMENDASI (DIBUKA UNTUK UMKM-K, PMDN DAN PMA).
Sektor Industri Rokok:
1. Industri Rokok Kretek
2. Industri Rokok Putih
3. Industri Rokok Lainnya
Sektor Industri Kehutanan:
4. Industri Pelet Kayu (wood pellet)
5. Industri Bubur Kertas Pulp (dari kayu)
6. Industri Kayu Gergajian dengan Kapasitas Produksi di atas 2000 m3/tahun
7. Industri Kayu Veneer
8. Industri Kayu Lapis
9. Industri Kayu Laminated Veneer Lumber (LVL)
10. Industri Kayu Industri Serpih Kayu (wood chip)
Sektor Perindustrian:
11. Industri Crumb Rubber,
12. Industri Siklamat dan Sakarin,
Sektor Industri Kelautan Dan Perikanan:
13. Industri budidaya Koral/Karang Hias,
Sektor Industri Alat Kesehatan:
14. Industri Alat Kesehatan: Kelas B (Masker bedah, jarum suntik, pasien monitor, kondom, surgical gloves, cairan hemodialisa, PACS, surgical knives)
15. Industri Alkes: Kelas C (IV Catheter, X Ray, ECG, Patient Monitor, Inplan Orthopedy, Contact Lens, Oxymeter, Densitometer)
16. Industri Alkes: Kelas D (CT Scan, MRI, Catheter Jantung, Stent Jantung, HIV Test, Pacemaker, Dormal Filler, Ablation Catheter)
17. Bank dan Laboratorium Jaringan dan Sel.
KELOMPOK E: 25 BIDANG USAHA YANG SUDAH DITINGKATKAN KEPEMILIKAN PMA DI TAHUN 2016 TAPI BELUM OPTIMAL MENJADI LEBIH BESAR KEPEMILIKAN PMA (DIBUKA UNTUK UMKM-K, PMDN DAN PMA).
Sektor Kehutanan:
1. Pengusahaan Pariwisata Alam berupa Pengusahaan Sarana, Kegiatan, dan Jasa Ekowisata di dalam Kawasan Hutan dengan pengaturan Penanaman Modal Asing Maksimal 51% (70% ASEAN),
Sektor Energi Sumber Daya Alam:
2. Jasa Konstruksi Migas: Platform dengan pengaturan PMA Maksimal 75%,
3. Jasa Survei Panas Bumi dengan pengaturan PMA Maksimal 95%,
4. Jasa Pemboran Migas di Laut dengan pengaturan PMA Maksimal 75%,
5. Jasa Pemboran Panas Bumi dengan pengaturan PMA Maksimal 95%,
6. Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Panas Bumi dangan pengaturan PMA Maksimal 90%,
7.,Pembangkit Listrik > 10 MW, dengan pengaturan PMA Maksimal 95% (Maksimal 100% apabila dalam rangka Kerjasama Pemerintah Swasta/KPS selama masa konsesi),
8. Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik atas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik atau Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tinggi, dengan pengaturan PMA Maksimal 49% (optimalisasi),
Sektor Perdagangan:
9. Jasa Survei/Jajak Pendapat Masyarakat dan Penelitian Pasar, dengan pengaturan PMDN 100% dan Maksimal 70% bagi penanam modal dari negara-negara ASEAN,
Sektor Pariwisata:
10. Galeri Seni, dengan pengaturan PMA Maksimal 67%,
11. Gedung Pertunjukan Seni dengan pengaturan PMA Maksimal 67%,
Sektor Perhubungan:
12. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: Angkutan pariwisata dan Angkutan Tujuan Tertentu dengan pengaturan PMA Maksimal 49%,
13. Angkutan Moda Laut Luar Negeri untuk Penumpang (tidak termasuk cabotage) (CPC 7211) dengan pengaturan PMA ASEAN Maksimal 70%,
Sektor Kominfo:
14. Jasa Sistem Komunikasi Data dengan pengaturan PMA Maksimal 67%,
15. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Tetap dengan pengaturan PMA Maksimal 67%,
16. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Bergerak dengan pengaturan PMA Maksimal 67%,
17. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Layanan Content (ring tone, sms premium,dsb) dengan pengaturan PMA Maksimal 67%,
18. Pusat Layanan Informasi (call centre) dan jasa nilai tambah telepon lainnya dengan pengaturan PMA Maksimal 67%,
19. Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) dengan pengaturan PMA Maksimal 67%,
20. Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik dengan pengaturan PMA Maksimal 67%,
21. Jasa Interkoneksi Internet (NAP), Jasa Multimedia Lainnya dengan pengaturan PMA Maksimal 67%,
Sektor Ketenagakerjaan:
22. Pelatihan Kerja dengan pengaturan PMA Maksimal 67%,
Sektor Kesehatan:
23. Industri Farmasi Obat Jadi > Rp 100 Milyar dengan pengaturan PMA Maksimal 85%,
24. Fasilitas Pelayanan Akupuntur dengan pengaturan PMA Maksimal 49%,
25. Pelayanan Pest Control/Fumigasi dengan pengaturan PMA Maksimal 67%.