Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lolos Pailit, Merpati Diminta Ajukan Izin Usaha Lagi

Kementerian Perhubungan menjelaskan PT Merpati Nusantara Airlines perlu mengajukan kembali Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara yang sebelumnya sudah tidak berlaku.
Merpati Airlines/Istimewa
Merpati Airlines/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan menjelaskan PT Merpati Nusantara Airlines perlu mengajukan kembali Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara yang sebelumnya sudah tidak berlaku.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti menjelaskan saat ini Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal (SIUANB) serta Sertifikat Operator Pesawat Udara milik Merpati sudah tidak berlaku karena lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi.

“Untuk mendapatkan lagi, Merpati harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya," kata Polana, Kamis (15/11/2018)

Dia menambahkan Izin Usaha Angkutan Udara adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission(OSS) untuk dan atas nama Menteri Perhubungan, setelah sebuah perusahaan melakukan pendaftaran untuk memulai usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Adapun, yang menjadi persyaratan sebuah perusahaan untuk memperoleh izin mengacu pada UU Penerbangan, Peraturan Pemerintah No. 44/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, dan Perubahannya, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 90/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Udara.

Dia menuturkan pemohon Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun Badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, yang akan melakukan kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran untuk penerbangan dengan jadwal yang teratur.

Persyaratan permohonan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yaitu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai OSS dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif, memenuhi persyaratan administrasi (sebagai bagian dari persyaratan komitmen), memenuhi persyaratan teknis berupa Rencana Usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 tahun dan kemudian melakukan pembayaran PNBP.

“Setelah dilakukan permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, Izin Usaha akan diproses dan waktunya adalah 30 Hari Kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar," ujarnya.

Setelah memiliki izin usaha, imbuhnya, untuk dapat mengoperasikan pesawat udara harus memiliki sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate/AOC), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga yang dapat diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara.

Adapun, tahapannya yaitu pre-application, formal application, document compliance, demo and inspection dan certification.

Polana menyambut baik jika Merpati ingin kembali bergabung ke dalam industri penerbangan nasional bila telah mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.

"Saya rasa komunitas penerbangan nasional akan menyambut baik guna mendukung dan menyemarakkan industri penerbangan nasional dan berkontribusi dalam mewujudkan konektifitas serta mendorong tumbuhnya perekonomian di suatu wilayah," ujarnya.

Rabu (14/11/2018), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian (homologasi) yang diajukan Merpati kepada seluruh kreditur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper