Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Lelang Wilayah Panas Bumi di Sumatra Barat

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konseravasi Energi (EBTKE) kembali melelang Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) panas bumi.
Pekerja melakukan pemeriksaan rutin jaringan instalasi pipa di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak yang berkapasitas 377 megawatt (MW) milik Star Energy Geothermal, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman
Pekerja melakukan pemeriksaan rutin jaringan instalasi pipa di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak yang berkapasitas 377 megawatt (MW) milik Star Energy Geothermal, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konseravasi Energi (EBTKE) kembali melelang Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) panas bumi.

WPSPE yang ditawarkan tersebut adalah WPSPE Bonjol yang terletak di Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatra Barat. Potensi kapasitasnya diperkirakan sebesar 200 megawatt (MW) dengan luas lahan sebesar 7.441 hektare.

Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari optimistis blok yang ditawarkan tersebut akan diminati investor seperti WPSPE yang dilelang sebelumnya. Terbukti sebanyak delapan WPSPE yang telah dilelang sejauh ini, sudah laku seluruhnya.

"Pasti ada yang berminat. Yang dah ngintip-ngintip ada. Nunggu sebulan lagi lah, baru ada yang daftar proposal,” ujar Ida, belum lama ini.

Ida menuturkan pelaksanaan penawaran akan berlangsung selama 1 bulan. Dokumen lelang paling lambat harus diserahkan oleh badan usaha yang berminat pada 21 November 2018.

Badan usaha yang ditetapkan sebagai pemenang akan melakukan Perjanjian Awal Transaksi (Pre Transaction Agreement/PTA) dengan PT PLN (Persero) setelah eksplorasi selesai dan Izin Panas Bumi diterbitkan. Acuan harga listrik dalam PTA yang dimaksud mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper