Bisnis.com, JAKARTA -- Upaya memasok garam gourmet asal Bali ke luar negeri terkendala regulasi di dalam negeri yang mewajibkan garam konsumsi harus mengandung yodium.
Ketua Kelompok Uyah Buleleng Wayan Kenten mengatakan kewajiban bagi garam ekspor maupun untuk kebutuhan domestik itu membuat pegaram tidak dapat memasarkan produk ke luar Bali.
Dia menjelaskan produksi garam di Buleleng menggunakan teknik rumah kaca, organik, dan mengandalkan tenaga manusia.
Ketua Kelompok Uyah Buleleng Wayan Kenten mengatakan kewajiban bagi garam ekspor maupun untuk kebutuhan domestik itu membuat pegaram tidak dapat memasarkan produk ke luar Bali.
Dia menjelaskan produksi garam di Buleleng menggunakan teknik rumah kaca, organik, dan mengandalkan tenaga manusia.
Produksi terkonsentrasi di Amed (Karangasem), Kalianget dan Pemuteran (Buleleng), serta Kusamba (Klungkung). Panen garam dari tiga kabupaten itu rata-rata 2,5 ton per bulan, terdiri atas jenis garam piramid, coarse salt, dan fleur de sel.
Untuk menjaga kualitas dan minat pasar mancanegara, menurut Kenten, garam gourmet telah melalui uji laboratorium Sucofindo. Dia menjelaskan buyer luar negeri tidak mau ada kandungan yodium pada garam produksinya. Namun, ekspor terbentur regulasi di Indonesia.
”Garam ini semestinya disesuaikan dengan keinginan buyer. Kalau buyer-nya tidak mau yodium, seharusnya tetap dapat diekspor," katanya, dikutip dari siaran pers Kemenko Maritim, Selasa (6/11/2018).
Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Maritim Agung Kuswandono mengatakan akan segera menyelenggarakan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
Untuk menjaga kualitas dan minat pasar mancanegara, menurut Kenten, garam gourmet telah melalui uji laboratorium Sucofindo. Dia menjelaskan buyer luar negeri tidak mau ada kandungan yodium pada garam produksinya. Namun, ekspor terbentur regulasi di Indonesia.
”Garam ini semestinya disesuaikan dengan keinginan buyer. Kalau buyer-nya tidak mau yodium, seharusnya tetap dapat diekspor," katanya, dikutip dari siaran pers Kemenko Maritim, Selasa (6/11/2018).
Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Maritim Agung Kuswandono mengatakan akan segera menyelenggarakan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
Kemenko Maritim akan membahasnya dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
"Setelah produksi, tentunya harus didukung pemasaran yang baik dan promosi. Pemerintah harus membantu dari sisi kebijakan dan penerapan aturan yang mendorong pengembangan usaha kecil dengan potensi besar seperti ini,” ujarnya.
Keunikan garam gourmet adalah berbentuk piramida miniatur berongga yang tak dapat direplikasi. Garam ini bertekstur halus, murni, renyah, bersih, dan berkadar air rendah.
Bentuk geometrisnya yang unik menawarkan pengaruh visual yang khas ketika digunakan sebagai finishing pada sajian dan hidangan yang membutuhkan tekstur dan rasa asin murni.