Bisnis.com, JAKARTA – Trans-Pacific Partnership (TPP), perjanjian dagang yang melibatkan 11 negara, akan berlaku mulai akhir Desember 2018.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan dan Pertumbuhan Ekspor Selandia Baru David Parker. Kepastian itu diperoleh setelah Australia selesai meratifikasi kesepakatannya, menyusul Kanada, Jepang, Meksiko, Selandia Baru, dan Singapura.
“Hal ini menjadi awal perhitungan mundur 60 hari hingga dimulainya perjanjian tersebut dan tahap pertama pemotongan tarif,” paparnya di Wellington, Selandia Baru, seperti dilansir Reuters, Rabu (31/10/2018).
Selandia Baru mengembang tanggung jawab sebagai pihak yang menerima dan menyebarluaskan notifikasi dari negara-negara anggota pakta perdagangan tersebut.
Dengan diberlakukannya TPP, akan ada pemangkasan tarif yang nilainya lebih dari 13% PDB global, yang totalnya mencapai US$10 triliun.
“Dengan menguatnya proteksionisme di seluruh dunia, pentingnya aturan yang adil dan bebas semakin diperlukan,” ujar Menteri Ekonomi Jepang Toshimitsu Motegi dalam konferensi pers terpisah di Tokyo, Jepang.
Pemerintah Australia menyatakan TPP akan mendorong ekspor produk pertanian dengan nilai lebih dari US$36,91 miliar pada tahun ini.
Adapun lima negara lainnya yang belum melakukan ratifikasi adalah Brunei Darussalam, Chile, Malaysia, Peru, dan Vietnam.
AS telah keluar dari TPP tak lama setelah Donald Trump menjabat sebagai presiden. Negara-negara lainnya, dipimpin Jepang, kemudian memfinalisasi revisi pakta perdagangan tersebut pada Januari 2018, yang diberi nama Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP).