Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menyatakan akan mengkaji Permenhub No. 53/2018 tentang Kelaikan Kontainer dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi menyusul adanya permintaan dari kalangan asosiasi agar implementasi beleid itu ditunda.
Beleid itu rencananya diimplementasikan pada awal Januari 2019, setelah melewati masa sosialiasasi.
"Masih dikaji," ujar Agus H. Purnomo, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, melalui pesan singkat kepada Bisnis pada Rabu (24/10/2018) malam, merespons permintaan dari dua asosiasi pelaku usaha yang menginginkan implementasi PM 53/2018 ditunda hingga 6 bulan.
Kedua asosiasi itu yakni Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) dan Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI).
Ketua Umum DPP Asdeki Muslan A.R, mengatakan menyoroti kondisi kontainer domestik atau antarpulau yang selama ini tidak pernah dilakukan verifikasi kelaikannya.
"Kalau mau mengawali agar PM 53/2018 bisa jalan, semua kontainer yang beredar harus distandarkan dulu. Maka itu, kita minta diundur," ujar Muslan.
Khairul Mahalli, Pengurus DPP Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI), mengatakan sejak awal asosiasinya menolak adanya PM 53/2018 lantaran beleid itu cenderung berorientasi komersial, bukan mengedepankan aspek keselamatan dan kelaikan kontainer.
"Nyatanya, kini hampir semua pihak menolak adanya beban biaya yang bakal muncul dari kegiatan inspeksi maupun VGM (verifikasi gross mass) peti kemas," paparnya.
Khairul juga menyesalkan karena pelaku usaha tidak pernah dilibatkan untuk memberikan masukan saat regulasi itu susun hingga diterbitkan lewat Peraturan Menteri Perhubungan.