Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Synthesis Tunggu Kepastian Penghapusan PPH 22

Synthesis Development akan menahan peluncuran unit menunggu keputusan pemerintah menghapus pengenaan pajak PPH 22 terhadap semua produk properti.

Bisnis.com, JAKARTA - Synthesis Development akan menahan peluncuran unit menunggu keputusan pemerintah menghapus pengenaan pajak PPH 22 terhadap semua produk properti.

Managing Director Synthesis Square Julius Warouw mengatakan masih menyimpan 43 unit terbaik Samara Suites menunggu keputusan pasti pemerintah menghapus pengenaan pajak PPnBM dan PPH 22 yang dinilainya menjadi momentum yang tepat untuk peluncuran unitnya.

"Mungkin secepatnya akan kami luncurkan, menunggu kepastian dihilangkannya PPH 22 kami baru akan meluncurkan, karena akan semakin menarik," ujar Julius di Marketing Gallery Samara Suites, Kamis (25/10/2018).

Selain itu, Julius mengaku menyimpan 43 unit tersebut juga karena terletak pada lantai teratas dan dinilai memiliki pemandangan kamar yang paling indah dibandingkan dengan unit lainnya.

Dari total 43 unit tersebut terdiri atas 12 unit andalan dengan tipe suites yang memiliki luas kamar terluas yaitu 140 meter persegi hingga 170 meter persegi. Unit tersebut dibanderol harga mulai dari Rp4,5 miliar hingga Rp6 miliar per unitnya.

Samara Suites terdiri atas 292 unit yang telah terjual sebanyak 246 unit sejak pertama kali diluncurkan.

Sebagai informasi, pemerintah akan menghapus pengenaan PPnBM dan PPh 22 terhadap semua jenis properti.

Pengenaan pajak terhadap barang properti didasarkan pada dua ketentuan, untuk PPnBM pengenaannya terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/PMK.03/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Dalam ketentuan tersebut, properti dalam bentuk rumah dan town house dari jenis nonstratatitle dengan harga jual senilai Rp20 miliar dan apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10 miliar atu lebih, dikenakan tarif PPnBM sebesar 20%.

Sementara itu, untuk pengenaan PPh 22 untuk properti diatur dalam PMK No.90/PMK.03/2015 sebagai perubahan dari PMK No.253/PMK.03/2008 tentang WP Badan Tertentu Sebagai Pemungut PPh dari Pembeli atas Penjulan Barang yang Tergolong Sangat Mewah. Tarif pajak yang dikenakan adalah 5% bagi rumah beserta tanahnya dengan harga jual lebih dari Rp5 miliar dan luas bangunan lebih dari 400m2 serta apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5 miliar  atau luas bangunan lebih dari 150 m2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Finna U. Ulfah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper