Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mencabut 58 izin perusahaan penyelenggara pos sampai dengan Oktober 2018 guna memberikan kepastian usaha sekaligus agar konsumen dapat terlayani dengan baik.
Direktur Pos Direktorat Jenderal PPI (Penyelenggaraan Pos dan Informatika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ikhsan Baidirus mengatakan selain 58 badan usaha yang telah dicabut izinnya, kini ditambah 4 badan usaha lagi yang tengah dalam proses pencabutan.
Dia menuturkan ada beberapa alasan syarat pencabutan izin seperti yang tertuang dalam perundang-undangan di bidang pos yaitu Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 15/2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38/2009 tentang Pos.
Dalam Pasal 21 Ayat (1) menyebutkan setiap penyelenggara pos wajib melaporkan secara tertulis kegiatannya setiap 6 bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur atau bupati/walikota.
Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) memuat jenis layanan, jumlah produksi, tarif layanan, pencapaian terhadap standar pelayanan, wilayah operasi, dan jumlah sumber daya manusia.
Selain itu, pencabutan izin juga atas rekomendasi Direktorat Pengendalian PPI seperti tidak membayar kontribusi layanan pos universal (LPU), tidak menyampaikan dokumen kontribusi LPU, tidak menyampaikan laporan kinerja operasi (LKO) dan sudah tidak melakukan kegiatan usaha di bidang pos.
"Pencabutan izin dilalui beberapa tahapan seperti dalam aturan. Kami sudah melakukan tahapan itu seperti konfirmasi, SP 1 sampai 3, lalu kemudian dicabut. Bahkan, ada beberapa [perusahaan] yang mengembalikan izinnya dengan alasan tertentu," katanya Selasa (23/10/2018).
Dalam UU No 38/2009 tentang Pos ditegaskan bahwa kegiatan pos yang dapat diselenggarakan oleh badan usaha meliputi layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan dan layanan keagenan pos.
Dia mengatakan ada beberapa perusahaan yang mengembalikan izin karena apabila mereka mengantongi izin maka akan dikenakan ketentuan seperti laporan kinerja operasi serta membayar pajak. Padahal, dalam pandangannya bisnis penyedia jasa pengiriman terbilang cukup besar.
"Daripada begitu, maka mereka mengembalikan izinnya. Pada kenyataannya, ada juga yang merasa bisnis di bidang ini tidak mudah sehingga mereka tidak sanggup meneruskannya lalu mengembalikan izinnya atas yang bersangkutan. Otomatis mereka tidak boleh lagi menyelenggarakan layanan," ujarnya.