Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Aktif, Pemerintah Cabut 58 Izin Penyelenggara Pos

Pemerintah mencabut 58 izin perusahaan penyelenggara pos sampai dengan Oktober 2018 guna memberikan kepastian usaha sekaligus agar konsumen dapat terlayani dengan baik.
Seorang pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) memperlihatkan berkas pendaftaran lamarannya untuk dikirim di Kantor Pos Besar Medan, Sumatera Utara, Senin (15/10). /Antara
Seorang pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) memperlihatkan berkas pendaftaran lamarannya untuk dikirim di Kantor Pos Besar Medan, Sumatera Utara, Senin (15/10). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mencabut 58 izin perusahaan penyelenggara pos sampai dengan Oktober 2018 guna memberikan kepastian usaha sekaligus agar konsumen dapat terlayani dengan baik.  

Direktur Pos Direktorat Jenderal PPI (Penyelenggaraan Pos dan Informatika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ikhsan Baidirus mengatakan selain 58 badan usaha yang telah dicabut izinnya, kini ditambah 4 badan usaha lagi yang tengah dalam proses pencabutan.

Dia menuturkan ada beberapa alasan syarat pencabutan izin seperti yang tertuang dalam perundang-undangan di bidang pos yaitu Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 15/2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38/2009 tentang Pos.

Dalam Pasal 21 Ayat (1) menyebutkan setiap penyelenggara pos wajib melaporkan secara tertulis kegiatannya setiap 6 bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur atau bupati/walikota. 

 Laporan tertulis sebagaimana dimaksud  pada Ayat (1) memuat jenis layanan, jumlah produksi, tarif layanan, pencapaian terhadap standar pelayanan, wilayah operasi, dan jumlah sumber daya manusia.

Selain itu, pencabutan izin juga atas rekomendasi Direktorat Pengendalian PPI seperti tidak membayar kontribusi layanan pos universal (LPU), tidak menyampaikan dokumen kontribusi LPU, tidak menyampaikan laporan kinerja operasi (LKO) dan sudah tidak melakukan kegiatan usaha di bidang pos.

"Pencabutan izin dilalui beberapa tahapan seperti dalam aturan. Kami sudah melakukan tahapan itu seperti konfirmasi, SP 1 sampai 3, lalu kemudian dicabut. Bahkan, ada beberapa [perusahaan] yang mengembalikan izinnya dengan alasan tertentu," katanya Selasa (23/10/2018). 

Dalam UU No 38/2009 tentang Pos ditegaskan bahwa kegiatan pos yang dapat diselenggarakan oleh badan usaha meliputi layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan dan layanan keagenan pos. 

Dia mengatakan ada beberapa perusahaan yang mengembalikan izin karena apabila mereka mengantongi izin maka akan dikenakan ketentuan seperti laporan kinerja operasi serta membayar pajak. Padahal, dalam pandangannya bisnis penyedia jasa pengiriman terbilang cukup besar.

"Daripada begitu, maka mereka mengembalikan izinnya. Pada kenyataannya, ada juga yang merasa bisnis di bidang ini tidak mudah sehingga mereka tidak sanggup meneruskannya lalu mengembalikan izinnya atas yang bersangkutan. Otomatis mereka tidak boleh lagi menyelenggarakan layanan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper