Bisnis.com, JAKARTA -- DPP Asosiasi Depo Kontainer Indonesia mengusulkan agar Kementerian Perhubungan mengundurkan pelaksanaan verifikasi berat kotor kontainer seperti diatur dalam Permenhub NO. 53/2018.
Ketua Umum DPP Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Muslan AR mengatakan usulan pelaksanaan verifikasi peti kemas diundur karena banyak pihak terkait yang belum siap.
“Asdeki melihatnya kita semua belum siap implementasikan beleid itu makanya kami usulkan diundur saja,” ujarnya di sela-sela Forum Group Diskusi (FGD) bertema Implementasi Kelaikan dan Berat Kotor Terverifikasi Peti Kemas dalam Menunjang Keselamatan Pelayaran di Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Rencananya, Kementerian Perhubungan akan mengimplementasikan Permenhub No. 53/2018 tentang Kelaikan Kontainer dan Vetifikasi Berat Kotor Peti Kemas pada Januari 2019.
Sementara itu, perusahaan eksportir yang tergabung dalam Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) menolak biaya kegiatan vetifikasi berat kotor peti kemas atau vetification gross mass (VGM). Pasalnya, VGM merupakan layanan dari terminal peti kemas di pelabuhan lantaran kegiatan itu bagian dari implementasi keselamatan.
“Ekspor seharusnya didorong oleh pemerintah dan diberikan stimulus khusus, bukan sebaliknya dibebani biaya-biaya yang tidak perlu termasuk soal VGM itu,” kata Subandi, Ketua Dewan Pembina GPEI.
Menurutnya, pemerintah punya komitmen dalam upaya menurunkan biaya logistik di dalam negeri. Namun, komitmen saja dinilainya tidak cukup tetapi mesti dibarengi dengan langkah strategis dan tepat.