Bisnis.com, JAKARTA--Rencana pemerintah untuk menghapus pajak PPnBM dan PPH 22 diyakini akan mempermudah konsumen dalam membeli hunian mewah.
Wakil Direktur Utama PT Metropolitan Kentjana Tbk (kode saham MKPI) Jeffri Tanudjaja mengatakan dengan penghapusan PPnBM dan PPH 22 akan mempermudah pengembang properti dan pembeli.
MKPI memiliki proyek apartemen di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Jeffri mengaku banyak pembeli yang terkena dampak dari adanya peraturan pajak tersebut. Meskipun dipermudah dengan kredit, katanya, akan lebih baik jika PPnBM dan PPH 22 dihapus.
Dia menilai adanya PPnBM dan PPH 22 cukup memberatkan pengembang, apalagi dengan kondisi pasar properti yang masih belum baik. Penghapusan peraturan tersebut pasti akan mempengaruhi naiknya pasar properti tetapi tidak bisa dipastikan tepatnya beberapa persen," tambah Jeffri, kepada Bisnis, Kamis (18/10/2018).
Sementara itu, Director PT Metropolitan Land Tbk Olivia Surodjo mengatakan selama ini pemerintah selalu membantu dan mencari segala cara agar pasar realestat tidak jatuh.
"Pasar properti sangat mempengaruhi ekonomi Indonesia, karena itu Pemerintah selalu mencari cara bagaimana pasar properti bisa kembali naik," kata Olivia pada Kamis (18/10/2018).
Baca Juga
Dia menjelaskan naik turunnya ekonomi suatu negara bisa dipengaruhi oleh pasar properti, seperti krisis yang terjadi di Amerika Serikat pada 2008 yang salah satu akibatnya adalah karena properti.
"Persentase properti Indonesia memang belum sebesar negara-negara lain, tetapi efek properti jika stagnan akan berpengaruh," jelas Olivia
Dia mengatakan susah untuktmemprediksi pasar properti Indonesia ke depannya, tetapi dia menilai potensi pasar properti Indonesia masih bagus.