Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menegaskan bahwa terkait usulan agar terdapat dana saksi partai politik di setiap tempat pemungutan suara (TPS) tidak akan diakomodir di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di sela Rapat Panitia Kerja (Panja) A terkait belanja pemerintah pusat yang digelar oleh Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah, Kamis (18/10).
Menurutnya, saat ini kementerian hanya menganggarkan dana untuk pelatihan saksi yang masuk dalam pos belanja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, dana saksi tidak dimasukkan. Jadi sesuai ketentuan hanya ada dana pelatihan yang anggarannya masuk di Bawaslu," kata Askolani, Kamis (18/10/2018).
Pada kesempatan rapat Panja A tersebut, Anggota Banggar DPR RI dari fraksi Partai Golkar Ridwan Bae sempat menanyakan kepada pihak Kementerian Keuangan terkait dana saksi partai politik di setiap TPS tersebut.
"Pak Askolani, apakah ada dana untuk saksi parpol? Apakah akan terpenuhi dan teranggarkan [dari RAPBN] di tiap TPS atau tidak?" kata Ridwan di ruang rapat Banggar DPR RI.
Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tidak akan memasukkan anggaran dana untuk saksi partai politik dalam pemilihan umum (Pemilu) di RAPBN 2019.