Bisnis.com, JAKARTA -- National Maritime Institute (Namarin) menyarankan kelayakan pemakaian kontainer agar diserahkan kepada mekanisme pasar antara shipping line dan shipper/pemilik barang sehingga hal tersebut tidak memerlukan aturan khusus.
Direktur Namarin Siswanto Rusdi mengatakan idealnya Permenhub No. PM 53/2018 tentang Kelaikan Kontainer dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi itu tidak perlu mengatur ulang masalah kelayakan kontainer tetapi hanya mengatur verifikasi berat kotor peti kemas atau verification gross mass (VGM).
"Kalayakan penggunaan kontainer itu sifatnya b to b antara shipping dan shipper. Selama ini mekanisme pasar itu sudah jalan dan pihak shipper berhak menolak kalau diberikan kontainer yang rusak untuk angkut barangnya oleh pelayaran," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (16/10/2018).
Oleh karena itu, imbuhnya, Kemenhub tidak perlu masuk mengatur kelayakan pemakaian kontainer, apalagi sampai pada rencana melakukan inspeksi kelaikan peti kemas itu. Bila ada inspeksi kontainer, dia menegaskan apapun alasanya pasti ada biaya lagi. "Ini jadi beban logistik nasional," paparnya.
Siswanto mengatakan, karena bersifat business to business maka inspeksi kontainer hanya menjadi opsi (pilihan) perusahaan pelayaran. "Itu opsinya pelayaran. Dia butuh inspeksi, baru diperiksa. Bila gak perlu, gak ada inspeksi," ucapnya.
Tenaga ahli Kerja Sama Operasi PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia (KSO SCISI) Rija Amperianto mengatakan mekanisme inspeksi kelaikan kontainer perlu dipertajam dan dipertegas melalui aturan teknis agar sejalan dengan mekanisme pasar yang sudah berjalan selama ini.