Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Inspeksi Kontainer, KSO SCISI Menilai Semestinya Tak Perlu Ada Biaya Baru

Kerja Sama Operasi PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia menyatakan kegiatan inspeksi kelaikan kontainer yang diamanatkan Permenhub PM 53/2018 sesuai standar persyaratan Convention for Safe Container (CSC) 1972 semestinya tidak menimbulkan biaya baru.
Petugas memantau pemindahan kontainer ke atas kapal di New Priok Container Terminal One (NPCT 1), Jakarta, Senin (12/3/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Petugas memantau pemindahan kontainer ke atas kapal di New Priok Container Terminal One (NPCT 1), Jakarta, Senin (12/3/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- Kerja Sama Operasi PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia (KSO SCISI) menyatakan kegiatan inspeksi kelaikan kontainer yang diamanatkan Permenhub PM 53/2018 sesuai standar persyaratan Convention for Safe Container (CSC) 1972 semestinya tidak menimbulkan biaya baru.

Tenaga ahli KSO SCISI Rija Amperianto mengatakan pemerintah tinggal mengatur mekanisme inspeksi kelayakan kontainer melalui aturan teknisnya agar sejalan dengan mekanisme busines to business (b to b) yang sudah berjalan selama ini.

Dalam Permenhub No. PM 53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi akan diberlakukan secara efektif per Januari 2019.

Menurutnya, banyak yang belum memahami substansi perbedaan kelaikan kontainer dari aspek standar keselamatan (CSC 1972) dengan standar kelaikan versi komersial atau yang disepakati oleh pelaku usaha saat ini.

"Oleh karenanya, pemerintah berkewajiban untuk memperjelas lagi dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) Permenhub PM 53/2018 agar tidak menimbulkan kerancuan dalam implementasinya yang dikhawatirkan banyak pihak bisa menimbulkan peningkatan biaya logistik," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (16/10/2018).

Rija menyatakan, CSC 1972 mngatur pemenuhan yang wajib dilaksanakan pemilik kontainer baik terkait kontainer baru atau kontainer lama yang secara periodik telah dipersyaratkan.

"Dalam kaitan ini, semestinya tidak ada komponen biaya logistik yang muncul. Semua pemilik kontainer wajib memenuhi standar ini, sebelum kontainer ini digunakan, disewakan atau dioperasionalkan,"ucapnya.

Agar implementasi kelayakan kontainer sesuai standar CSC 1972 ini bisa efektif, dia menyarankan pemerintah menjalankan penegakan hukum dan mekanisme sanksi yang jelas dan tegas.

Dia mengatakan persoalan akan muncul jika ada perbedaan perlakuan bagi kontainer eks impor dengan kontainer dalam negeri lantaran hingga saat ini banyak kontainer dalam negeri yang diduga belum memenuhi dengan aspek kelayakan kontainer sesuai standar persyaratan CSC 1972 itu.

Untuk survei kelayakan versi komersial atau berdasarkan skema b to b yang dilakukan oleh depo-depo yang ditunjuk pelayaran yang telah berjalan selama ini faktanya mempunyai persoalan yang cukup kompleks.

Salah satu kelebihan dari survei kondisi ini yakni tersedianya database kondisi kontainer dan juga status kelaikan kontainer yang tercantum dalam CSC Plate atau mekanisme approved continuous examination program/ACEP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper