Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Depo Kontainar Indonesia menjamin tidak akan terjadi pemeriksaan ganda dalam kegiatan inspeksi kontainer di fasilitas depo seiring akan diimplementasikannya Permenhub No. 53/2018 tentang Kelaikan Kontainer dan Vetifikasi Berat Kotor Peti Kemas pada awal 2019.
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Khairul Mahali mengatakan selama ini untuk mengetahui kelaikan kontainer maupun ada atau tidaknya kerusakan kontainer di depo telah dilakukan oleh SDM Surveyor Depo yang sudah mempunyai kompetensi untuk itu.
"Selama ini depo sudah melakukan inspeksi untuk mengetahui apakah kontainer rusak atau tidak. Surveyor depo yang sudah mempunyai kompetensi," ujarnya kepada Bisnis, Senin (15/10/2018).
Khairul menegaskan Asdeki dan anggotanya juga sudah mengkonfirmasi kepada Kemenhub tidak ada pemeriksaan ganda dengan hadirnya beleid itu.
Kementerian Perhuhungan menyatakan akan menetapkan lembaga inspeksi kelaikan kontainer pada Nopember 2018 sebagai implementasi PM 53/2018. Kemenhub juga akan menerbitkan aturan petunjuk pelasana dan petunjuk tehnis nya dari beleid itu.
"Targetnya awal bulan depan [Nopember] sudah ada juknis dan juklak inspeksi kontainer, sekaligus lembaga atau badan yang ditujuk melaksanakan itu sudah kita umumkan dan tetapkan,"ujar Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, R.Agus H.Purnomo, baru-baru ini.
Direktur PT Samudera Indonesia Tbk. Bani M. Mulia sebelumnya berpendapat setiap perusahaan pelayaran yang memberlakukan standar kualitas kontainer pasti akan menunjuk depo yang layak, yang menerapkan mekanisme kontrol mutu memadai, mencakup pengecekan, pembersihan, perbaikan, dan pemeliharaan.
Dia juga meminta pemerintah mencari mekanisme pemeriksaan peti kemas yang tidak menimbulkan proses dan biaya ganda.