Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mencatatkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp69,78 miliar sepanjang 2017, hampir dua kali lipat dari target yang ditetapkan.
Realisasi ini juga meningkat 32% bila dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang sebesar Rp52,86 miliar. Kepala BKIPM Rina menerangkan peningkatan PNBP tersebut didorong oleh sejumlah faktor seperti pengetatan pengawasan lalu lintas ikan dan perbaikan pelayanan, khususnya dalam hal transaksi non tunai.
"Jadi, sebetulnya tidak hanya pengetatan. Kami juga menggunakan Electronic Data Capture (EDC). Jadi, tidak ada transaksi uang, langsung gesek. Kalau gesek itu menjadi lebih rapi, lebih bersih," ujarnya usai menghadiri konferensi pers terkait bantuan kemanusiaan Susi Air untuk Bencana Gempa Tsunami di Palu, Donggala, dan Sigi, Jumat (12/10/2018).
Rina menjelaskan dengan penerapan transaksi non tunai maka sejumlah hal yang berpotensi mengakibatkan kurang maksimalnya PNBP seperti kesalahan pencatatan, keterlambatan penyetoran PNBP ke perbankan, penundaan penyetoran, risiko keamanan dan sejumlah faktor lainnya bisa dieliminasi.
"Kami juga tidak memberi kesempatan nanti-nanti, langsung saja gesek. PNBP itu kan ada aturannya. Kalau hari ini ada PNBP, dia hanya boleh berdiam 24 jam di kas. Jadi, harus dengan cepat diantar ke bank. Begitu di daerah yang banknya jauh, kan setiap hari harus kirim. Belum lagi di Bali atau Tanjung Priok per hari bisa puluhan juta. Itu kalau diincar orang kan bahaya. Kami pakai gesek di kantor itu yang membuat lebih rapi, cepat, lebih teratur," paparnya.
Untuk 2018, BKIPM menargetkan PNBP sebesar Rp70 miliar. Hingga September 2018, BKIPM telah mencatatkan penerimaan sebesar Rp57,7 miliar.
Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menyalurkan 48 ton ikan hasil penegakkan aturan karantina untuk membantu masyarakat terdampak bencana di Palu dan sekitarnya.
Ikan-ikan tersebut diserahkan oleh sebuah perusahaan yang hendak memasukkan ikan ke Indonesia. Namun, dalam prosesnya, ikan-ikan tersebut didapati tidak memenuhi persyaratan impor.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, ikan tersebut mestinya dikembalikan ke negara pengirim atau dimusnahkan. Namun, pihak importir mengaku tidak sanggup untuk menarik kembali produk ikannya.
Kualitas ikan-ikan tersebut diklaim masih bagus sehingga diarahkan untuk disalurkan membantu korban bencana di Sulawesi Tengah.