Bisnis.com, JAKARTA-- Sebanyak 144 buruh pelabuhan atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Terminal Peti Kemas /TPK Koja memperoleh dana kelebihan atau benefit masing-masing sebesar Rp 4.650.000 dari Koperasi Karya Sejahtera Tenaga Kerja Bongkar Muat (KSTKBM) Pelabuhan Tanjung Priok.
Dana benefit tersebut merupakan sisa dana tunjangan hati raya / THR TKBM serta tunjangan makan untuk tiga bulan ke depan (Oktober-Desember) dari pihak manajemen TPK Koja.
Pembagian dana benefit yang dilakukan di gedung Koperasi KSTKBM Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (12/10) itu juga sebagai tindak lanjut re-groupping anggota regu kerja dari 12 orang menjadi delapan orang sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) antara TPK Koja dan Koperasi KSTKBM.
Ketua Koperasi KSTKBM, H Suparman, menjelaskan pembagian dana benefit tersebut menjadi kesepakatan antara koperasi dan manajemen TPK Koja setelah dilakukan rapat kordinasi dengan Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kami berharap pembagian benefit tersebut dapat meningkatkan produktivitas bongkar muat TKBM khususnya di TPK Koja. KSTKBM mendukung kebijakan pemerintahan Jokowi saat ini dalam efisiesi layanan di pelabuhan," ujarnya,Jumat (12/10/2018)
Dia juga mengapresisi kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya menurunkan angka masa inap barang atau dwelling time yang berdampak pada kelancaran arus barang dan logistik.
Baca Juga
"Terus terang saja, dengan dwelling time yang terus menurun, produktivitas bongkar muat juga meningkat. Itu tentunya menguntungkan bagi para pekerja TKBM sebagai pelaku utama kegiatan bongkar muat," ucapnya.