Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Premium Batal Naik, Gara-Gara Menteri BUMN tak Tahu-Menahu Rencana itu

Pemerintah batal menaikkan harga bahan bakar minyak Premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900, yang rencananya diberlakukan mulai Rabu (10/10/2018).
Pasang surut kebijakan penaikan harga BBM./Bisnis-Radityo Eko
Pasang surut kebijakan penaikan harga BBM./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, NUSA DUA — Pemerintah batal menaikkan harga bahan bakar minyak Premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900, yang rencananya diberlakukan mulai Rabu (10/10/2018).

Rencana penaikan harga premium menjadi topik headline koran cetak Bisnis Indonesia edisi Kamis (11/10/2018). Berikut laporannya.

Pembatalan disebabkan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M. Soemarno tak mengetahui adanya rencana kenaikan Premium menjadi Rp7.000.

Karena itu, Rini kemudian meminta kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, untuk menunda kenaikan harga Premium menjadi Rp7.000 per liter menunggu kesiapan PT Pertamina (Persero).

“Menteri BUMN belum melakukan koordinasi dengan Pertamina. Ketika dicek Ibu Menteri ke Pertamina, mereka menyampaikan tidak siap untuk kenaikan dua kali. Pertamina baru saja mengumumkan kenaikan untuk Pertaseries,” ungkap Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno, Rabu (10/10).

Dia menjelaskan bahwa Perpres No. 43/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak mengatur mekanisme kenaikan harga Premium.

Dalam beleid itu, diatur bahwa kebijakan tersebut mesti melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

Fajar menyebut akan dilakukan rapat koordinasi dalam waktu dekat. Tiga kriteria yang akan menjadi pertimbangan, yakni kondisi keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat, serta kondisi riil ekonomi.

Sebelumnya, sekitar pukul 17.30 WITA, Rabu (10/10) di depan Ballroom Hotel Sofitel, selama 12 menit, Ignasius Jonan menjelaskan soal keputusan Pertamina menaikkan harga Pertamax Series dan Dex Series, serta bio solar non-PSO.

Setelah menjelaskan hal tersebut, Jonan melanjutkan paparannya soal keputusan pemerintah untuk menaikkan harga minyak jenis Premium sekitar 7%.

“Oleh karena itu pemerintah mempertimbangkan sesuai dengan arahan Bapak Presiden bahwa premium mulai jam 18.00 WIB, paling cepat tergantung kesiapan Pertamina menyebarkan ke 2.500 SPBU yang menjual premium di seluruh Nusantara, disesuaikan harganya,” kata Jonan.

“Kenapa hanya naik 7%, pertimbangan Bapak Presiden semata-mata hanya mempertimbangkan daya beli rakyat. Saya juga seharian ngobrol dengan Ibu Dirut Pertamina beliau tidak ada keluhan,” ujar Jonan.

Selang 30 menit setelah Jonan pergi, beredar pesan WhatsApp dari Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M. Djuraid, yang menyampaikan Presiden Joko Widodo mengarahkan untuk menunda kenaikan harga premium di Jamali dan luar Jamali. “Agar ditunda dan dibahas ulang sambil menunggu kesiapan PT Pertamina,” paparnya.

Ignasius Jonan pun kemudian mengatakan penyesuaian premium tidak akan dilakukan bila Pertamina tidak siap mengimplementasikannya. “Jadi usulan penyesuaian harga premium belum tentu dilakukan dalam waktu dekat,” ungkapnya dalam pesan singkat kepada Bisnis, Rabu (10/10).

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan, Pertamina membutuhkan persiapan dan pembahasan bersama pemegang saham. “Pasokan tidak masalah. Yang dalam kajian adalah harga dan keputusan .”

Dia menambahkan, Pertamina belum mengajukan penyesuaian harga Premium ke pemerintah.

Staf Khusus Presiden Ahmad Erani Yustika mengatakan Presiden menghendaki adanya kecermatan di dalam mengambil keputusan, termasuk juga menyerap aspirasi publik. Menurutnya, dalam kebijakan harga BBM, Presiden memiliki pertimbangan khusus.

KESEHATAN FISKAL

Selain itu, lanjut Erani, Presiden meminta Kementerian Keuangan menganalisis kondisi fiskal secara keseluruhan agar tiap kebijakan yang dikeluarkan, termasuk harga BBM, tetap dalam koridor menjaga kesehatan fiskal.

Presiden, katanya, ingin memastikan daya beli masyarakat tetap menjadi prioritas dari setiap kebijakan yang diambil. “Demikian pula fundamental ekonomi tetap dijaga agar ekonomi tetap bugar.”

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menegaskan kenaikan harga Premium tidak akan berdampak kepada APBN karena jenis BBM itu tidak disubsidi. Kebijakan ini justru positif dan mengurangi beban keuangan Pertamina.

“Bila ini memang dilaksanakan, tidak berdampak. badan usaha dapat berkurang bebannya,” katanya, kemarin.

Ekonom Indef, Bhima Yudhistira menyebut penaikan harga Premium akan berdampak langsung pada inflasi Oktober sekaligus menggerus daya beli masyarakat.

Hariyadi B. Sukamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai apabila memang sudah mengganggu kesehatan APBN, pemerintah harus lebih tegas dalam mengambil keputusan soal harga BBM. “Harus dipisahkan antara masalah politik dan kesehatan APBN,” ujarnya. (Hadijah Alaydrus/M. Nurhadi Pratomo/Anitana W. Puspa/Dewi A. Zuhriyah/Yustinus Andri/Annisa Sulistyo Rini/Pamuji Tri Nastiti/Hery Trianto/David Eka Issetiabudi/Edi Suwiknyo)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper