Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang masih terkendala dalam mengurus perizinan untuk membangun bangunan tinggi di Jakarta.
Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto mengatakan pembangunan gedung tinggi di Jakarta sering mengalami kendala dari sisi perizinan yang kompleks.
"Kompleksitas perizinan gedung tinggi di Jakarta dapat dilihat dari empat kategori besar, yaitu regulasi yang mengatur, SKPD yang terlibat, waktu tempuh, dan biaya yang harus ditanggung," ujar Wendy melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis pada Selasa (9/10/2018).
Wendy menyebut pengembang harus mengacu pada 39 peraturan yang mengatur persyaratan pengurusan perizinan gedung di Jakarta yang terdiri dari 7 UU, delapan PP, tujuh Permen, dua Kepmen, enam Perda, dan sembilan Pergub.
Dia juga menjelaskan terdapat tujuh SKPD yang terlibat yang terlibat dalam pengurusan izin membangun gedung bertingkat di Jakarta.
Berdasarkan hasil studi JPI, butuh waktu 21 bulan untuk pengurusan perizinan bangunan gedung di atas 8 lantai dengan luas di atas 5.000 m2. Jumlah waktu tersebutlebih lama tiga kali lipat dari sasaran pemerintah dalam mengurus izin gedung yaitu 8 bulan.
Baca Juga
"Selain itu, data World Bank mengenai kemudahan berbisnis tahun 2018 mencatat biaya yang dibutuhkan dalam mengurus izin gedung tinggi di Jakarta mencapai sekitar Rp115 juta," papar Wendy.