Bisnis.com, JAKARTA — Revisi harga acuan telur dan ayam oleh Kementerian Perdagangan membutuhkan pengawasan ketat, agar terlaksana dengan baik di lapangan.
Ekonom Indef Rusli Abdullah mengatakan, kendati pemerintah menunjuk ritel modern sebagai pelaksana utama implementasi harga acuan telur, pedagang tradisional dan kecil di pasar spot belum tentu akan mengikuti.
“Jika harga telur di pasar spot tetap lebih murah, konsumen akan cenderung memilih ke pasar spot,” katanya kepada Bisnis.com, Rabu (26/9/2018).
Untuk diketahui, penurunan harga telur dan daging terjadi di tingkat peternak sejak Lebaran yang dibarengi oleh naiknya harga pakan ternak.
Untuk itu, Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Singgih Januratmoko mengapresiasi Kemendag yang menaikkan harga acuan telur ayam.
“Namun, kami juga akan terus memastikan implementasi di lapangan sesuai dengan Permendag tersebut,” terangnya.
Singgih mengatakan harga telur ayam di beberapa daerah Pulau Jawa sempat menyentuh Rp12.000/kg selama sepekan terakhir, karena besarnya pasokan dan turunnya konsumsi masyarakat. Kondisi serupa terjadi pada harga daging ayam yang sempat mencapai Rp15.000/kg.
Harga tersebut dinilai sangat rendah dan mencekik peternak. Terlebih, fenomena itu terjadi di tengah mahalnya harga pakan jagung di pasaran.
Mendag Enggartiasto Lukita mengatakan, revisi harga acuan diharapkan dapat menyelamatkan para peternak ayam dan telur dari penurunan harga yang berlebihan.
Dia menyebutkan, batas bawah harga penjualan telur di tingkat peternak ditetapkan senilai Rp18.000/kg dan batas atasnya Rp20.000/kg. Sementara itu, harga penjualan di tingkat konsumen Rp 23.000/kg.
Batas bawah harga penjualan ayam live bird tingkat peternak ditetapkan Rp 18.000/kg dan batas atasnya Rp 20.000/kg. Adapun, di tingkat konsumen menjadi Rp 34.000/kg.
Kebijakan tesebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan baru, yang menggantikan Permendag No. 58/2018. Permendag baru itu akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2018.
Dalam Permendag No.58/2018 tersebut, harga acuan bawah pembelian daging ayam di peternak Rp17.000/kg dan batas atasnya Rp19.000/kg, sedangkan di konsumen Rp32.000/kg. Selain itu, harga acuan pembelian telur ayam di peternak Rp17.000/kg dan batas atasnya Rp19.000/kg, sementara di konsumen Rp22.000/kg.
Enggartiasto mengatakan, proses penerapan harga acuan tersebut akan dilakukan melalui pedagang ritel. Dia berharap, dengan adanya harga acuan di tingkat ritel tersebut, harga telur dan ayam di pedagang kecil serta tradisional akan menyesuaikan.
Ketua Bidang Peternakan dan Perikanan Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton J. Supit berpendapat, revisi harga acuan telur dan daging ayam tersebut akan menjadi jalan tengah bagi konsumen maupun peternak.
Dia juga mengharapkan agar pemerintah ikut memperhatikan pasokan pakan bagi peternak, yang turut menghimpit petani. Mulai kosongnya pasokan jagung nasional,membuat harga komoditas tesebut terkerek.
“Untuk itu, kalau memang dibutuhkan dan pasokan dalam negeri kosong, jangan ragu untuk impor.”
Ketua Satgas Pangan Setyo Wasisto memaparkan, gudang yang terisi oleh jagung dengan jumlah tertinggi hanya ada di Sulawesi Selatan, yakni sejumlah 850 ton. Sementara itu, di gudang lain sudah ludes terserap pasar.