Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perindustrian telah merilis beleid penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk pelumas.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.
Seperti dikutip Bisnis.com pada Senin (24/9/2018), beleid tersebut bertujuan melindungu keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen dari penggunaan produk pelumas dan menciptakan daya saing industri pelumas nasional.
Terdapat 7 jenis pelumas yang dikenai aturan SNI wajib ini, yaitu untuk motor bensin 4 langkah kendaraan bermotor, motor bensin 4 langkah sepeda motor, motor bensin 2 langkah dengan pendingin udara, motor 2 langkah dengan pendingin air, motor diesel putaran tinggi, roda gigi transmisi manual dan gardan, serta untuk transmisi otomatis.
Pemberlakuan SNI pelumas secara wajib ini berlaku terhadap pelumas hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aturan ini dikecualikan bagi pelumas yang digunakan sebagai contoh uji untuk penelituan dan pengembangan, contoh uji permohonan penerbitan SPPT-SNI pelumas, contoh barang untuk pameran dan tidak untuk diedarkan, keperluan khusus untuk olahraga balap kendaraan bermotor dan tidak untuk diedarkan, atau barang ekspor.
Pengujian kesesuaian mutu pelumas dilakukan oleh laboratorium penguji di dalam negeri yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan ruang lingkup SNI pelumas dan ditunjuk oleh menteri atau laboratorium penguji di luar negeri yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara tempat laboratorium penguji berada, yang memiliki perjanjian saling pengakuan dengan KAN dan negara tempat laboratorium penguji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan pemerintah dan ditunjuk menteri.
SPPT-SNI pelumas berlaku selama 4 tahun terhitunh sejak tanggal diterbitkan. Biaya penerbitan SPPT-SNI pelumas merupakan tanggung jawab pelaku usaha yang mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI pelumas.
Aturan ini diundangkan pada 10 September 2018 dan mulai berlaku 12 bulan sejak tanggal diundangkan
Kemenperin mencatat saat ini terdapat 44 perusahaan produsen pelumas di dalam negeri, dengan kapasitas terpasang mencapai 2,04 juta kilo liter per tahun. Namun, utilisasi produksi pabrik pelumas nasional hanya mencapai 42% atau 858.360 kilo liter per tahun.
Sementara itu, kebutuhan pelumas dalam negeri mencapai 1,14 juta kilo liter per tahun. Dengan demikian, produk pelumas impor memenuhi 285.959 kilo liter yang didatangkan oleh 144 impotir.