Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta Property Indonesia Fasilitasi Penyusunan Rapergub DKI Jakarta

Jakarta Property Institute memfasilitasi penyusunan Rapergub Prasarana Minimal DKI Jakarta yang mengatur komponen dasar kehidupaan masyarakat perkotaan.
Aktivitas konstruksi properti di Jakarta/Reuters-Darren Whiteside
Aktivitas konstruksi properti di Jakarta/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA - Jakarta Property Institute memfasilitasi penyusunan Rapergub Prasarana Minimal DKI Jakarta yang mengatur komponen dasar kehidupaan masyarakat perkotaan.

Direktur Eksekutif Jakarta Property Indonesia Wendy Haryanto mengatakan rancangan peraturan gubernur terkait prasana merupakan hal esensial bagi perkembangan sebuah kota.

"Ketika sebuah kota berkembang, perkembangannya perlu ditunjang dengan dasar hukum yang mendukung. Rapergub Prasarana Minimal ini dapat mengakomodasi dinamika perubahan dan perkembangan kota," ujar Wendy dikutip dari keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (24/9/2018).

Terdapat empat prasarana utama yang masuk ke dalam aturan, yaitu prasarana umum, prasarana sosial, prasarana parkir, dan prasarana lainnya. Di dalam Rapergub tersebut nantinya terdiri atas persyaratan, kriteria, dan kebutuhan dari komponen-komponen terkait.

Rapergub Prasarana Minimal ini merupakan mandat dari Peraturan Daerah No. 1/2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Rencana peraturan ini mencakup prasarana umum yang terdiri dari jaringan air bersih, listrik, gas, dan lain-lain, prasarana sosial yang terdiri dari pendidikan, kesehatan, peribadatan, dan lain-lain, prasarana parkir yang mencakup prasarana parkir di luar ruang milik jalan dan prasarana parkir di ruang milik jalan, serta prasarana minimal lainnya seperti SPBU/ SPBG.

Diskusi Rapergub pertama dihadiri oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Sumber Daya Air.

Pada diskusi rapergub selanjutnya akan dihadiri oleh pemangku kepentingan di luar lingkup pemerintahan seperti praktisi, ahli, dan pelaku bisnis, sebelum akhirnya Rapergub tersebut disahkan melalui uji publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Finna U. Ulfah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper