Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Barang E-Commerce Kena Bea Masuk, Peritel Bahagia

Bisnis.com, JAKARTA – Peritel menyambut baik keputusan pemerintah yang mengubah batas pembebasan bea masuk dan pajak impor atau de minimis value dari US$100 menjadi US$75. Kebijakan tersebut dipercaya dapat menciptakan persaingan yang sehat antara para pelaku usaha baik di bidang offline maupun online.

Bisnis.com, JAKARTA – Peritel menyambut baik keputusan pemerintah yang mengubah batas pembebasan bea masuk dan pajak impor atau de minimis value dari US$100 menjadi US$75. Kebijakan tersebut dipercaya dapat menciptakan persaingan yang sehat antara para pelaku usaha baik di bidang offline maupun online.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menyebut bahwa perubahan de minimis value sangat melindungi peritel yang selama ini mematuhi aturan perpajakan pemerintah. Dengan berlakunya aturan ini pada prinsipnya, kalangan peritel ingin supaya peritel online juga harus melalui mekanisme yang dilewati oleh peritel offline.

“Kami harus diberikan keadilan, kami melakukan perdagangan benar, tetapi di satu sisi ada yang melakukan tidak benar bagaimana? Selisih angkanya tadi disebutkan (27,5%),” kata Tutum di Kementerian Keuangan, Senin (17/9/2018).

Tutum juga menjelaskan bahwa temuan dari Bea Cukai soal transaksi importir barang kiriman yang dalam sehari bisa bertransaksi sebanyak 400 kali jelas mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan. Dia yakin barang tersebut bukan barang yang digunakan untuk konsumsi pribadi, tetapi barang yang akan dijual kembali.

“Saya kira untuk online yang benar tetap kami akan dukung, kalau melakukan praktik dengan benar tidak ada masalah. Yang kami takutkan seperti yang disebutkan tadi, satu orang bisa 400 kali dalam sehari bisa saja berapa ratus atau bahkan ribu orang dalam sehari,” jelasnya.

Adapun data DJBC, setahun terakhir nilai transaksi impor barang kiriman mencapai US$448,4 juta dengan jumlah dokumen mencapai 13,8 juta. Namun demikian, jika dikomparasikan, pertumbuhan nilai transaksi lebih lambat dibandingkan dengan jumlah dokumennya, nilai transaksi hanya tumbuh 7,54% per bulan sedangkan jumlah dokumennya 19,03%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper